Cirebon (ANTARA News) - Humas PLN Distribusi Cirebon H Mohamad Syukur H mengungkapkan adanya akta perdamaian antara kuasa hukum warga korban SUTET di Kabupaten Cirebon yang meliputi 12 desa dengan pihak PLN di Bandung, 14 Juni tahun 2003 dengan nilai kompensasi Rp2 miliar."Salah satu isi perdamaian itu, warga yang dilalui jaringan SUTET tidak akan menggugat kembali dengan cara dan bentuk apapun kepada PLN dan Pemerintah," katanya kepada wartawan di Cirebon Rabu, berkaitan munculnya kembali aksi demo beberapa bulan terakhir dengan tuntutan ganti rugi oleh korban SUTET di Cirebon.Syukur yang didampingi Abdul Fakih, Kepala Unit Pelayanan Transmisi Cirebon Region Jawa Barat menjelaskan, sebelum adanya akta itu PLN telah memberikan kompensasi Rp500 juta yang dibagikan kepada warga melalui kordinator di tiap desa, dan setelah akta keluar akhirnya sisanya sebesar Rp1,5 miliar diberikan kembali. Namun, ia mengaku mendapat data-data bahwa dari Rp1,5 miliar kompensasi itu telah dipotong sebesar Rp1,121 miliar untuk biaya pengacara dan biaya pengurusan perkara, baru sisanya dibagikan kepada warga. "Potongan itu merupakan masalah antara kuasa hukum dengan warga, tetapi adanya warga yang kembali menuntut menimbulkan dugaan apakah ada warga yang belum menerima kompensasi," katanya. Abdul Fakih mengatakan, dengan masih adanya warga dibawah jaringan SUTET yang kembali menuntut ganti rugi maka pihaknya akan melakukan upaya hukum karena hal itu mencederai akta perdamaian yang telah ditandatangani kuasa hukum bersama 12 perwakilan warga di setiap desa. "Kami akan konsultasi dengan bagian hukum, karena adanya akta ini menunjukkan bahwa masyarakat telah menerima perdamaian," katanya. Sementara H Jaekarta Winata (63), kordinator Desa Ciawi Japura, Kecamatan Susukan Lebak, Cirebon mengungkapkan, adalah tidak pantas warga yang sudah menerima kompensasi kemudian menuntut kembali padahal sudah ada ikatan perdamaian. "Warga di sini menerima perdamaian itu, apalagi PLN sudah berbuat baik menggelar pengobatan gratis," katanya yang merelakan uang pribadinya untuk biaya bolak-balik Cirebon-Jakarta saat memperjuangkan gugatan kompenasi. Ia menjelaskan, warga Desa Ciwawi Japura yang terdata di bawah jaringan SUTET ada 83 kepala keluarga yang masing-masing mendapat Rp1 juta yaitu Rp450 ribu pada tahap pertama dan Rp550 ribu pada tahap kedua. Camat Susukan Lebak, Gunawan, mengungkapkan ada sekitar 360 keluarga dari tiga desa di wilayahnya yaitu Kaligawe, Karangmangu dan Ciawi Japura yang sudah menerima kompensasi itu. "Selama ini tidak ada komplain dari warga, dan tampaknya mereka menerima putusan damai itu," katanya saat dimintai komentar di sela-sela acara Bhakti Kesehatan PLN Cirebon di Kantor Desa Ciawi Japura. Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar sebulan yang lalu saat PLN akan menggelar Bhakti Sosial Pengobatan Gratis di Desa Beber, Kabupaten Cirebon, sejumlah massa yang mengatasnamakan korban SUTET meminta agar PLN memberikan ganti rugi kepada mereka sehingga acara pengobatan gratis itu sempat terganggu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006