"Karena korbannya anak dan diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) maka perlu dipastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia menuturkan jika unsurnya dipenuhi, maka pelaku terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: Kondisi balita korban penyalahgunaan narkoba di Samarinda membaik
Selain UU Perlindungan Anak, kata dia, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan yang menjadikan anak korban penyalahgunaan napza juga dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan khusus terkait narkotika," kata Nahar.
Sebelumnya, seorang balita berinisial N (3) dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST (51), memberi N air minum dalam botol.
Setelah peristiwa itu, N kemudian mengoceh terus dan tidak tidur selama beberapa hari.
Hal ini karena sebelumnya diduga ST menggunakan botol tersebut untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu-sabu.
Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya. Polisi masih menyidik kasus ini.
Baca juga: Kemen-PPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual anak di Sulteng
Baca juga: KPAI dampingi penyelesaian kasus kekerasan pada pekerja anak Lampung
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023