Bagi penghuni yang menunggak pembayaran sewa selama dua bulan berturut-turut, maka kontrak sewanya akan diputus oleh Pemkot,"

Padang (ANTARA News) - Warga yang mendaftar menjadi calon penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) yang dibangun Pemerintah Kota Padang di kawasan Pantai Purus Padang, melebihi jumlah unit yang tersedia bangunan dengan 196 kamar tersebut.

Warga yang telah mendaftar mencapai 315 kelapa keluarga (KK) sedangkan blok tersedia hanya 196 unit, kata Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang, Hermen Peri di Padang, Sabtu.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang merupakan salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemkot Padang yang menangani rusunawa Purus tersebut.

Menurut dia, agar pembangunan rusanawa sesuai dengan tujuannya, yakni diperuntukan bagi warga berpenghasilan rendah, terutama keluarga nelayan yang sebelumnya bermukim di Pantai Purus, maka harus dilakukan seleksi siapa yang tepat menempati bangunan itu.

Proses seleksi akan dilakukan Dinas PU Padang, calon penghuni rusunawa yang telah mendaftar dengan mengutamakan calon penghuni adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah.

Lalu pemeriksaan admistrasi para calon penghuni seperti, kelengkapan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kurang mampu yang dikeluarkan Kelurahan dan mengisi formulir pengajuan.

Selain itu juga dilakukan wawancara oleh panitia dengan para calon penghuni rusanawa tersebut, katanya. Wawancara ini salah satunya untuk mengetahui kemampuan calon penghuni untuk membayar sewa rusunawa yang ditempatinya.

Untuk harga sewa rusunawa bervariasi antara Rp245 ribu hingga Rp290 ribu perbulan/unit tergantung lantai yang ditempati.

Penghuni blok rusunawa lantai II dikanai sewa Rp290 ribu/bulan/unit dengan uang jaminan Rp870 ribu. Lantai III (Rp275 ribu/bulan), lantai IV (Rp250 ribu) dan lantai V Rp245 ribu.

"Bagi penghuni yang menunggak pembayaran sewa selama dua bulan berturut-turut, maka kontrak sewanya akan diputus oleh Pemkot"," tegasnya.

Para penghuni juga dibebani biaya tarif listrik prabayar dan air bersih PDAM untuk pemakaian pada unit yang ditempatinya.


(H014/M019)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013