Suka Makmue (ANTARA) - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan pemeriksaan berupa permintaan keterangan terhadap mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham selama sembilan jam yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB malam.
“Keterangan beliau sangat dibutuhkan penyidik, untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Mahfud kepada ANTARA, Selasa malam.
Ia menjelaskan, permintaan keterangan kepada mantan Bupati Nagan Raya tersebut terkait dugaan pemotongan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat sebesar Rp7 juta yang dilakukan pada tahun 2020.
Baca juga: Polisi periksa mantan Bupati Nagan Raya Aceh diduga terkait korupsi
AKP Machfud menjelaskan HM Jamin Idham diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, HM Jamin Idham dicecar sebanyak 40 pertanyaan dan pemeriksaan baru selesai dilakukan hingga pukul 19.00 WIB malam, kata AKP Machfud.
Ia menjelaskan penyelidikan tersebut dilakukan polisi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait kutipan uang sebesar Rp7 juta dari puluhan kepala desa (keuchik) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang dikoordinir oleh seorang oknum camat.
“Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para kepala desa yang bersumber dari dana desa,” kata AKP Machfud.
Sebagai Saksi, bukan Terperiksa
Seusai menjalani pemeriksaan, HM Jamin Idham kepada wartawan mengatakan dirinya ditanyakan pertanyaan sekitar 30 hingga 40 pertanyaan.
"Cuma diambil pertanyaan saja, saya sebagai saksi," katanya menambahkan.
Ia dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi untuk dimintai keterangan, dan bukan sebagai terperiksa.
Sebelumnya saat tiba di Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, HM Jamim Idham kepada wartawan mengatakan kedatangan dirinya ke polres setempat dalam rangka memberikan keterangan terkait sebuah perkara.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023