"Kalau menerima kesepakatan politik antarfraksi tentunya tidak bisa menjadi figur BK yang independen,"
Depok (ANTARA News) - Mantan Staf Ahli Badan Kehormatan (BK) DPR RI Endah Dewi Nawangsasi menegaskan BK seharusnya memperkuat bentengnya sendiri sebagai lembaga yang sudah diberi otonom seluas-luasnya oleh UU dan jangan terima kontrak politik antarfraksi.

"Ini akan membuat dinding independen BK akan retak," kata Endah menanggapi kasus anggota Komisi VI DPR Sukur Nababan yang tidak masuk enam kali dalam sidang paripurna, Jumat.

Ia mengharapkan adanya kejujuran dari BK DPR dalam menangani permasalahan etika. "Kalau menerima kesepakatan politik antarfraksi tentunya tidak bisa menjadi figur BK yang independen," ujarnya.

Menurut dia agar BK kuat maka tergantung kemauan dan keberanian internal BK sendiri dalam mengimplementasikan aturan mainnya dengan acuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BK sendiri.

"Kalau tidak berani atau tunduk dengan kontrak politik fraksi-fraksi ya jangan bikin instrumen yang tegas dan strong," ujarnya.

Akibatnya kata dia akan terpeleset sendiri atau malah publik menilainya sebagai macan ompong jika tidak ada tindakan tegas kepada pelaku pelanggaran etika.

"Efek jera itu dari penindakan dan kualitas putusan. Kalau UU memberikan independensi kepada lembaga itu berarti anugerah untuk dapat menindak para terdakwa etika," katanya.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat berharap agar Badan Kehormatan (BK) DPR tidak menjadi macan ompong menangani kasus anggota Komisi VI DPR Sukur Nababan yang tidak masuk enam kali dalam sidang paripurna.

"Siapapun harus tunduk pada aturan kalau melanggar harus ditindak tegas," katanya.

Ia mengatakan kasus pengunduran diri Anggota Komisi I DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena insiden absen rapat paripurna di lembaga legislatif tersebut bisa dijadikan acuan untuk menentukan sikap BK DPR terhadap anggota DPR dari Dapil Depok-Bekasi tersebut.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Alimin Abdullah menegaskan pihaknya serius menangani kasus anggota DPR dari PDIP Sukur Nababan yang enam kali berturut-turut mangkir dalam sidang paripurna.

"Kami beri kesempatan sampai 15 Februari 2013 kepada Sukur untuk melengkapi berkas-berkas yang menguatkan bahwa dirinya sakit," kata Alimin.

Menurut dia BK memang memberi kesempatan kepada anggota Fraksi PDIP DPR itu untuk melakukan pembelaan.

Ia mengatakan saat ini informasi yang masuk ke BK menyebutkan Sukur Nababan tidak hadir dalam sidang paripurna karena sakit dan berobat di luar negeri. Untuk itu diperlukan bukti surat keterangan sakit.

"Setelah dilengkapi surat maka BK akan melakukan rapat untuk menentukan sikap," jelasnya.
(ANT)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013