Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu FFB di Kabupaten Asahan

Medan (ANTARA) - Personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika sebanyak 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB karena membawa sabu 66 gram, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Asahan.

"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu FFB di Kabupaten Asahan, dan diamankan narkotika jenis sabu seberat 66 gram dari dalam mobil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangannya, Selasa.

Yemi menyebutkan bahwa narkotika itu bukan milik FFB melainkan milik Wanda, sengaja menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu di mobil oknum tersebut.

"Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan menangkap Wanda," ucapnya.

​​​​​​​Yemi menambahkan setelah diamankan, Wanda mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu itu ke dalam mobil FFB.

Baca juga: Kapolda Sumut minta Syamsul tersangka narkoba dan judi serahkan diri
Baca juga: Polres Toba ringkus tiga orang pemakai narkoba di kafe

"Setelah diinterogasi, Wanda mengakui karena diperintahkan oleh Syafrizal alias HB. Kemudian dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan, Jumat (9/6) dan menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir," katanya.

Dir Resnarkoba menambahkan Polda Sumut kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir, pada hari Sabtu, (10/6).

"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," kata Yemi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa Aiptu FFB mengaku narkotika itu bukan miliknya.

"Jadi, meski demikian Aiptu FFB dilakukan tes urine dan hasilnya mengandung narkotika. Aiptu FFB juga telah ditahan di tempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ujarnya

Kabid Humas menambahkan narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," kata Hadi.

Baca juga: DPR minta Polri peka terhadap kondisi pelayanan hukum Polda Sumut.
Baca juga: Dua oknum TNI pembawa 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi divonis seumur hidup

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023