Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah bahwa surat pencegahan untuk Ridwan Hakim telah bocor sehingga yang bersangkutan sudah pergi ke luar negeri sebelum surat itu keluar.
"Tidak ada kebocoran dalam surat itu, karena sudah disampaikan kepada publik. Kan dia (Ridwan) pergi dengan berbagai alasan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan biasanya sebelum surat cegah itu dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM, KPK sudah berkomunikasi dengan kementerian tersebut dalam bentuk online atau telepon
KPK, menurut dia, mengetahui yang bersangkutan sudah tidak di Indonesia ketika surat pencegahan itu dikirim melalui pemberitaan media.
Ridwan merupakan salah seorang yang sudah dicegah KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain Ridwan, KPK juga mencegah Ahmad Zaki, Rudi Susanto, dan Jerry Roger.
Ridwan diketahui sebagai anak keempat Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera.
Sebelumnya, KPK juga resmi mencegah ke luar negeri empat orang dalam kasus tersebut yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Denny P Adiningrat.
Pada hari ini (15/02/13), KPK menjadwalkan memeriksa Ridwan sebagai saksi bersama Denni P Hadiningrat, Thomas Sembiring, Rantala Sikayo, Felix. Namun Ridwan tidak memenuhi panggilan KPK karena diketahui pergi ke Turki.
Hal itu terungkap dari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana yang menyebutkan bahwa Ridwan pergi ke Turki sejak tanggal 7 Februari 2013.
"Berdasarkan Skep KPK no KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger. Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (15/2).
Johan mengatakan terkait ketidakhadiran Ridwan dalam pemeriksaan hari ini, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada yang bersangkutan. Dia memperkirakan Ridwan akan dipanggil ulang pada hari Senin (18/2) atau Selasa (19/2).
Namun Johan menegaskan jika Ridwan dalam tiga kali panggilan KPK tidak datang, maka yang bersangkutan akan dipanggil paksa. Pemanggilan paksa tersebut menurut Johan jika yang bersangkutan tidak dapat memberikan alasan yang dibenarkan secara hukum atas ketidakhadirannya tersebut.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden PKS dan anggota DPR dalam memperlancar pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
(I028/Y008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013