Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM melakukan penataan regulasi sebagai bagian dari transformasi struktur dalam upaya menekan kelebihan populasi atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan, pihaknya telah melakukan pembentukan beberapa regulasi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
"Pembentukan regulasi meliputi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Asimilasi Rumah, ini sangat banyak mengurangi isi overcrowded yang di dalam lapas," kata Reynhard.
Selain Permenkumham 32/2020 itu, Ditjen HAM juga telah melakukan upaya pembentukan Permenkumham 7/2022 tentang pemberian hak-hak narapidana, Undang-Undang (UU) 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari capaian tersebut, disusun rencana jangka pendek, menengah, panjang terhadap penataan regulasi Ditjen PAS," ujar Reynhard lebih lanjut.
Baca juga: Dirjen PAS sebut tingkat "overcrowded" lapas/rutan capai 92 persen
Adapun rencana jangka pendek, menengah, dan panjang tersebut merupakan road map atau peta jalan penataan regulasi yang dilakukan Ditjen PAS untuk menekan overcrowded di dalam lapas dan rutan.
Dia menjelaskan, rencana jangka pendek 1 tahun meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban; RPP tentang penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan; dan Rancangan Permenkumham tentang pelaksanaan UU Pemasyarakatan.
"3 tahun jangka menengah, yaitu keterlibatan dalam revisi undang-undang narkotika dan keterlibatan dalam peraturan pelaksana KUHP," ujarnya.
Sementara itu, rencana jangka panjang 5 tahun peta jalan penataan regulasi Ditjen PAS, yaitu menginisiasi payung hukum pelaksanaan keadilan restoratif.
"Dari program penataan regulasi tersebut, pelaksanaan pemberian program asimilasi dan integrasi mengalami peningkatan. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam pemulihan konflik dengan melaksanakan pembinaan di tengah masyarakat," tutur Reynhard.
Dia menyebutkan, dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 telah dilaksanakan program asimilasi terhadap 183.143 narapidana dan pelaksanaan integrasi terhadap 132.316 narapidana.
Selain penataan regulasi, tambah Reynhard, pihaknya juga melakukan penguatan kelembagaan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana untuk menangani permasalahan overcrowded tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Reynhard mengatakan hingga 12 Juni 2023, lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang, sehingga tingkat overcrowded mencapai 92 persen.
"Overcrowded menjadi masalah yang fundamental dan berdampak sistemik bagi penyelenggaraan pemasyarakatan," ucap Reynhard.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023