Pengkajian ulang keterwakilan unsur LKS Tripartit Nasional dibutuhkan agar benar-benar mencerminkan representasi organisasi yang diwakili sehingga keputusan yang dihasilkan mendapat dukungan dari seluruh anggotanya,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan akan mengkaji usulan perombakan keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) untuk penguatan keterwakilan keanggotaan unsur-unsur LKS Tripnas.

"Pengkajian ulang keterwakilan unsur LKS Tripartit Nasional dibutuhkan agar benar-benar mencerminkan representasi organisasi yang diwakili sehingga keputusan yang dihasilkan mendapat dukungan dari seluruh anggotanya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin di Jakarta, Jumat.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

LKS Tripartit Nasional terbentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 37/M/2009 pada 23 Maret 2009 yang secara resmi mengangkat 45 anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah yang masing-masing berjumlah 15 orang.

Berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 107, lembaga itu berfungsi untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Presiden, Gubernur dan Wali kota/Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Muhaimin sebagai Menakertrans yang menjabat sebagai Ketua LKS Tripartit Nasional dan mengungkapkan bahwa Tripnas akhir-akhir ini mengalami penurunan komitmen yang berdampak pada penurunan kinerja dari masing-masing unsur.

"Penguatan kelembagaan LKS Tripnas ini dibutuhkan agar unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh yang ada dapat meningkatkan kerja sama dalam mencari solusi dari masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi saat ini," kata Muhaimin.

Masalah pengupahan, pelaksanaan outsourcing, "union busting" (praktek pelarangan serikat pekerja), pola hubungan industrial yang baik dan upaya-upaya pencegahan PHK merupakan beberapa contoh permasalahan yang perlu mendapatkan rekomendasi dari LKS Tripartit.

"Sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh, LKS Tripartit diharapkan dapat menciptakan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sekaligus menemukan solusi atas berbagai macam permasalahan ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Saat ini telah terbentuk LKS Tripartit Nasional dengan Ketua adalah Menakertrans, 33 LKS Tripartit Provinsi dengan Ketua Gubernur, 267 LKS Tripartit Kabupaten kota dengan ketua Wali kota/bupati.
(A043/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013