Kami tetap pada pendapat semula, tidak akan melakukan pembayaran karena tidak menganggap adanya tagihan. Bagi kami tagihan itu tidak wajar,"
Jakarta (ANTARA News) - PT Telkomsel menyatakan tetap menolak pembayaran imbalan jasa (fee) kurator sebesar Rp146,808 miliar karena penetapannya cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan.

"Kami tetap pada pendapat semula, tidak akan melakukan pembayaran karena tidak menganggap adanya tagihan. Bagi kami tagihan itu tidak wajar," kata Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Andri, kasasi pailit Telkomsel telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA), hal ini berarti anak usaha PT Telkom tersebut tidak dalam pailit.

Ia menjelaskan, sejak awal kasus ini memang sangat tidak logis. Telkomsel digugat pailit oleh Prima Jaya Informatika atas tagihan yang menurut Prima Jaya adalah "hutang", sebesar Rp5,260 miliar.

"Di tingkat kasasi tidak terbukti. Sekarang Telkomsel dituntut membayar fee kurator nyaris 300 kali lipat dari "hutang" yang dipersengketakan itu. Masuk akal atau tidak?" kata Andri.

Diungkapkan Andri, dalam Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No. 9/1998, atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.

Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.

Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit maka fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan, pada aturan baru disebutkan jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon.

"Jadi, saya tegaskan, mau pakai aturan lama atau baru sama saja. Hitungannya berdasarkan jam kerja. Bukan nilai total aset," tegas Andri.

Terkait akan adanya upaya hukum dari kurator, jika Telkomsel tidak memenuhi pembayaran fee tersebut, Andri tidak mempermasalahkannya. "Silahkan saja jika mau eksekusi kalau bisa," katanya.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Advokat Indonesia, Cabang Jakarta James Purba mengatakan secara aturan, kurator memang berhak mendapatkan fee.

"Berdasarkan Permenkumham, penghitungan fee kurator tidak berdasarkan persentase total aset karena Telkomsel tidak pailit. Lagipula, tidak ada penjualan aset. Hanya administrasi dan penagihan. Itu pun belum selesai lalu sudah bebas pailit," katanya.

(R017/S025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013