Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim menggagalkan keberangkatan dua orang gadis di bawah umur yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi menggunakan kapal lautKupang (ANTARA) - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur Selasa menangkap YM perekrut calon tenaga kerja secara ilegal yang menjaring korbannya melalui media sosial facebook.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dihubungi di Kupang, Selasa, membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa korban yang direkrut adalah seorang gadis dan masih di bawah umur.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim menggagalkan keberangkatan dua orang gadis di bawah umur yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi menggunakan kapal laut," katanya.
Dari dua korban salah satunya berasal dari desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Kapolres mengatakan bahwa sejumlah dokumen keberangkatan dua gadis di bawah umur itu dipalsukan seperti pemalsuan umur dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara YM mengaku bahwa dirinya bekerja sama dengan kekasihnya untuk merekrut calon tenaga kerja secara ilegal menggunakan facebook.
Jika ada yang tertarik dan siap diberangkatkan maka dirinya akan dibayar Rp500 ribu per orang.
"Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini, namun kuat dugaan pelaku adalah pemain lama yang sudah lama merekrut calon tenaga kerja secara ilegal dengan berbagai iming-iming," tambah dia.
Saat ini YM masih ditahan di Mapolres Kupang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap para perekrut lainnya.
Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma juga sudah memerintahkan seluruh Kapolres di NTT untuk memetakan pergerakan para pelaku TPPO di daerah itu.
Baca juga: Polda NTT gagalkan keberangkatan 27 calon PMI Ilegal di Lembata
Baca juga: Polisi gagalkan keberangkatan puluhan calon PMI ilegal di Kupang
Baca juga: Polisi imbau masyarakat NTT waspadai TPPO modus bekerja di luar negeri
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023