... AMAN mengawal ketat proses pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat... "

Jakarta (ANTARA News) - Lebih dari 70 persen wilayah Indonesia merupakan wilayah adat yang ada jauh sebelum republik ini berdiri. Akan tetapi, payung hukum formal pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat belum ada walau sudah "dirintis" di tingkat provinsi dan di bawahnya.


Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, permasalahan masyarakat adat dapat diminimalisir lewat penggunaan beberapa produk Undang-undang untuk menegaskan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.


Beberapa kemajuan kecil sistem kebijakan mendukung hak-hak masyarakat adat sudah dimulai beberapa daerah. Misalnya di Kabupaten Lebak, Banten; bupati Lebak telah mengeluarkan SK pengakuan terhadap wilayah adat Komunitas Kasepuhan Cisitu, berdasarkan peta wilayah adat yang dikerjakan secara partisipatif.


Di Kalimantan Tengah, terobosan atas penegakan hak-hak masyarakat adat ditandai pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 13/2009 Tentang Tanah Adat. Walau seolah terjadi pengakuan dan perlindungan formal atas wilayah adat dan hak-hak masyarakat adat, pada kenyataannya tak demikian.


Berbagai kebijakan yang sudah diputuskan pro terhadap masyarakat adat, dalam prakteknya di lapangan justru berjalan tak sesuai dengan harapan masyarakat adat. Konflik masyarakat adat berhadapan proyek pembangunan dan bisnis kerap terjadi.


Sejatinya, terdapat beberapa Undang-undang melindungi wilayah dan masyarakat adat, di antaranya UU Nomor 27/2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, TAP MPR Nomor 9/2001 hingga UUD 1945.


"AMAN mengawal ketat proses pembahasan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. RUU ini diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat adat," kata pernyataan itu.


Inilah salah satu fokus Rapat Kerja Nasional Ketiga AMAN pada 19-23 Februari ini, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.


Juga dilaksanakan sarasehan mengangkat topik-topik relevan menggali berbagai situasi yang dihadapi organisasi. Seluruh rangkaian kegiatan akan dilakukan di Palangkaraya dan komunitas Tumbang Malahoi, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (*)

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013