menawarkan apa yang bisa dilakukan keprihatinan dari perkara ini
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan sang klien sudah empat kali menawarkan bantuan pengobatan kepada korban David Ozora (17) atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

"Mario sudah empat kali menawarkan apa yang bisa dilakukan keprihatinan dari perkara ini," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Andreas menuturkan tawaran bantuan itu seperti Mario siap menanggung semua biaya pengobatan hingga pindah rumah sakit.

Dengan demikian, pihaknya menegaskan sudah menunjukkan kepedulian terhadap korban melalui tawaran itu kepada ayah David.

"Penawaran pertama ditawari dari kenalannya, kedua dari ibu Mario, ketiga dari ayah Mario dan keempat dari pengacaranya," tambahnya.

Kuasa hukum Mario itu mengaku bersyukur kondisi David yang sudah berkembang positif dan pihaknya akan selalu mendoakan yang terbaik bagi kesehatan korban.

Sementara itu, ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina menyebut Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak asuransi yang diajukannya lantaran David selaku korban dianggap sebagai pihak yang memulai perkelahian dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).

"Keanehannya saat urus asuransi ditolak. Saya tanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransi dapat menutup semua," kata Jonathan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jonathan menerangkan alasan itu bukan datang dari pihak rumah sakit, melainkan dari keterangan pihak kepolisian yang menyatakan David sebagai pihak pertama memulai perkelahian.

Kendati demikian, pada akhirnya asuransi tersebut dapat digunakan atas bantuan dari kuasa hukum yakni Mellisa Anggraini.

Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora pada Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023