Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan optimistis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi peraturan yang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Tentu kami sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan realisasi investasi triwulan pertama 2023 mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5 persen secara secara tahunan atau year on year (yoy).
Dirjen Putri menekankan UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional, mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.
"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," katanya.
Ia menambahkan UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja atau buruh. Dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, pekerja atau buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dsb. Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker canangkan gerakan bebas pekerja anak di perkebunan sawit
Baca juga: Kemnaker: UU Cipta Kerja upaya pemerintah tekan pengangguran
Baca juga: Kemnaker terus tingkatkan kompetensi Ahli K3 tekan kecelakaan kerja
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023