Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa, mengatakan SAN diamankan saat kegiatan operasi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas Rutan Jeneponto dan telah diserahkan ke Polda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyelidikan sudah diserahkan ke Polda Sulsel bersama barang bukti HP," ujarnya.
Liberti mengatakan SAN diduga masih mengontrol peredaran narkoba, termasuk yang diamankan di kampus UNM. Dia menyerahkan penyelidikan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Baca juga: Polda Sulsel ungkap jaringan narkoba lapas masuk kampus UNM
SAN diduga melakukan komunikasi dalam memasok narkoba dari balik jeruji besi. "HP Itu langsung kami serahkan ke polisi. Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan dalam memasok narkoba," terangnya.
Liberti menyampaikan bahwa SAN sudah tiga kali pindah UPT rutan di Kanwil Kemenkumham Sulsel karena perilaku yang sering melanggar aturan.
"Warga binaan ini sudah tiga kali pindah UPT. Seluruh proses pemindahan berdasarkan asesmen dan memang perilakunya belum ada perubahan," katanya.
Baca juga: BNNP Sulsel ikut selidiki dugaan bunker narkoba di kampus Makassar
Dia mengungkapkan pemindahan pertama pada 15 November 2017 ketika terpidana SAN dimasukkan Rutan Sidrap karena kasus narkoba. SAN kemudian dipindahkan ke Lapas Bollangi Gowa, dan selanjutnya dipindahkan lagi ke Rutan Bulukumba.
"Menjelang masuk dua pertiga masa hukumannya, warga binaan itu dipindah lagi ke Rutan Jeneponto. Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua pertiga pidananya ini akan jatuh pada 13 Oktober 2024," ucapnya.
Baca juga: Polisi sebut bukan bunker narkoba ditemukan di kampus UNM
Baca juga: Rektorat UNM Makassar bantah ada bunker narkoba di kampus
Baca juga: Kapolda Sulsel merilis temuan brankas bukan bunker narkoba di UNM
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023