Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangkap tersangka asisten rumah tangga (ART) dalam kasus pencurian di apartemen, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pada hari Senin (5/6) pkl 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di depan Pelabuhan Terminal Pelabuhan Merak, Banten, " kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Indrawienny menjelaskan awal mula kronologi pada hari Senin (5/6) pukul 18.00 WIB di Apartemen Casa Domain Tower 1 unit 11 D Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang terjadi pencurian barang berharga.

"Awalnya pelapor bersama keluarga sedang pergi liburan, selanjutnya pelapor pulang untuk beristirahat dan bersih-bersih. Selanjutnya pelapor pergi ke meja rias dan saat membuka laci ternyata melihat barang barang berharga tersebut sudah tidak ada lagi/hilang, " ucapnya.

Indrawienny menjelaskan pelapor menduga pelaku penipuan itu merupakan ART-nya sendiri, karena dia menghilang setelah pelapor mengalami pencurian tersebut.

Situasi penangkapan tersangka M (tengah baju hitam) oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (ANTARA/HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya)

"Tim Opsnal Unit 2 Jatanras melakukan cek TKP dan interview korban kemudian Tim Opsnal mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penyelidikan, " ucapnya.

Indrawienny menyebut tersangka berinisial M (31) berjenis kelamin perempuan dengan alamat Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung.

"Barang bukti yang diamankan sebuah ponsel, tiga buah jam mewah, tiga buah perhiasan, dua pakaian, dan sepasang sepatu total kerugian mencapai Rp500 juta, " ucapnya.

Indrawienny menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023