Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan siap berupaya menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dalam penetapan lokasi bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan bersubsidi di Indonesia.

"Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR saat ini sedang mengarahkan penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 dalam penetapan bantuan PSU perumahan bersubsidi di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Iwan menambahkan, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin kualitas hasil pembangunan PSU perumahan bagi masyarakat.

SMM sangat diperlukan guna memastikan sebuah organisasi dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta mendukung kredibilitas kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan pengendalian sistem mutu organisasi sesuai dengan tujuan akhir yang diharapkan.

Kedepannya, implementasi Sistem Manajemen Mutu harus dilakukan secara konsisten dan dengan penuh komitmen oleh setiap pelaksana di lingkungan organisasi. Selain itu, penerapan SMM perlu diawasi dan diaudit secara berkala.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah awal bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan publik dan menjamin kualitas hasil pembangunan PSU.

Sedangkan keberhasilan implementasi manajemen mutu ini sangat tergantung dengan komitmen seluruh pelaksana baik yang berada di pusat maupun di Balai P2P di daerah yang didukung oleh pemangku kepentingan bidang perumahan.

Direktorat Jenderal Perumahan, kata Iwan, saat ini sedang mengarahkan penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2015 untuk mempermudah dan menyeragamkan tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Saat ini juga tengah diuji coba penerapannya dalam menjalankan tugas fungsi Direktorat Rumah Umum dan Komersial pada pelaksanaan penetapan lokasi bantuan PSU perumahan.

"Penerapan SMM dalam proses penetapan lokasi Bantuan PSU Perumahan dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penertiban tata kelola administrasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin kualitas hasil pembangunan PSU perumahan," ujar Iwan.

Penerapan SMM ISO 9001:2015 diharapkan dapat menjadi wadah untuk mewujudkan prinsip kerja 7T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan, dan Tanpa Pengaduan. Dengan demikian, Ditjen Perumahan juga berharap pelayanan kepada masyarakat bisa transparan dan hasil pembangunan PSU berkualitas.

Baca juga: Kemenperin gelar bimtek SNI ISO 9001:2015 untuk 1.000 pelaku industri
Baca juga: Verifikasi klaim RS oleh BPJS Kesehatan telah sesuai standar ISO 9001:2015
Baca juga: Baznas pertahankan sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2015

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023