Denpasar (ANTARA News) - Dari hasil pengusutan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan aset-aset negara senilai Rp27 miliar pada 2005. "Tahun lalu berhasil mengembalikan aset negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum senilai Rp27 miliar," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, di Kuta, Rabu. Selesai membuka Seminar Implikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 terhadap sistem hukum nasional, ia mengatakan, saat ini sedang menangani proses perkara korupsi yang melibatkan aset negara senilai Rp 75 miliar. Namun perkara tersebut belum mempunyai kepastian hukum, dan sedang diupayakan penyelesaiannya secara maksimal, dengan harapan aset negara itu dapat kembali. KPK sedapat mungkin melakukan penyidikan dan pengusutan terhadap berbagai dugaan korupsi menindaklanjuti laporan masyarakat. Taufiequrachman Ruki mengatakan, sejak dua tahun menjabat ketua KPK rambutnya menjadi semua putih, itu artinya tugas yang dihadapi sangat berat dan komplek. "Korupsi sangat sistematis, karena melibatkan berbagai kalangan termasuk oknum aparat penegak hukum," kata Taufiequrachman Ruky.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006