Siapapun harus tunduk pada aturan kalau melanggar harus ditindak tegas,"

Depok (ANTARA News) - Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat berharap agar Badan Kehormatan (BK) DPR tidak menjadi macan ompong menangani kasus anggota DPR Sukur Nababan yang tidak masuk enam kali dalam sidang paripurna.

"Siapapun harus tunduk pada aturan kalau melanggar harus ditindak tegas," kata Cecep Hidayat di Depok, Kamis.

Ia mengatakan kasus pengunduran diri Anggota Komisi I DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena insiden absen rapat paripurna di lembaga legislatif tersebut bisa dijadikan acuan untuk menentukan sikap BK DPR terhadap anggota DPR dari Dapil Depok-Bekasi tersebut.

Menurut dia, kasus ini merupakan tantangan bagi BK DPR untuk menegakkan aturan yang ada. Sebagai wakil rakyat seharusnya selalu memperjuangkan kepentingan rakyat yang diwakilinya dengan selalu hadir pada rapat-raat penting yang membahas kepentingan rakyat.

"Jangan sampai ada main mata ketika menyikapi permasalahan wakil rakyat yang sering tidak masuk," ujar pengajar ilmu politik FISIP UI.

Dikatakannya, jika selalu tak hadir dalam sidang maka tentunya akan membuat kecewa para konstituen yang telah memilihnya.

"Tentunya mereka kecewa dengan perilaku anggota dewan yang sering bolos," ujarnya.

Untuk itu partai perlu memantau kinerja para anggota dewan agar mereka benar-benar bekerja untuk rakyat.

"Perlu pengawasan dari parlemen watch, media dan juga masyarakat untuk mengontrol perilaku anggota dewan," ujarnya.

Cecep percaya BK akan bersikap sesuai dengan aturan yang ada dan tidak memandang berasal dari partai mana anggota dewan yang bermasalah.

Sebelumnya Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan ketidakhadiran anggota dewan dalam sidang-sidang yang membahas permasalahan rakyat mencederai kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepadanya.

"Kalau memang terbukti, maka dia (Sukur) bisa diberhentikan," kata Ray.

UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 243 ayat (1) jo Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1/2009 Pasal 244 ayat (2) menyatakan dengan tegas bahwa setiap anggota DPR RI yang tidak hadir dalam persidangan selama enam kali berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut bisa diberhentikan.

Menurut Ketua BK DPR M Prakosa, Sukur mengaku tidak masuk karena sakit. Namun, tak dijelaskan sakit yang diderita oleh Sukur.

"Kami ingin tanya dokumentasinya tentang keterangan sakitnya," ujarnya.

Menurut Prakosa, Sukur diberi waktu selama satu minggu untuk melengkapi dokumen keterangan sakitnya tersebut. "Kami akan tentukan keputusan kemudian," kata dia.

(F006/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013