Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem(Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini mengemukakan bahwa pilihan sistem pemilu harus pula koheren (berhubungan) dengan model keserentakan pemilihan umum (pemilu).
"Ini akan membuat manajemen pemilu menjadi lebih sederhana serta beban penyelenggara dan pemilih juga lebih ringan," kata Titi Anggraini, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin malam.
Di lain pihak, kata Titi, isu kampanye juga lebih fokus antara nasional dan daerah. Bahkan, pemilih bisa lebih fokus mengenali partai dan calon yang ikut kompetisi.
Pemilu serentak nasional (memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD) dan pemilu serentak lokal (memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota), menurut dia, lebih cocok untuk Indonesia.
Menyinggung rencana sidang putusan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (15/6), dia masih meyakini MK akan memutuskan sistem pemilu sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang jadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada isu konstitusionalitas dalam penentuan pilihan sistem oleh pembentuk undang-undang. Apalagi, konstitusi tidak mengatur pilihan sistem pemilu apa yang yang berlaku untuk pemilu anggota legislatif.
Titi yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menekankan bahwa pilihan sistem pemilu tidak hanya terbatas pada varian proporsional terbuka dan tertutup.
Oleh karena itu, kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem, dalam memutuskan perlu studi kelayakan yang komprehensif sejak jauh-jauh hari untuk mengevaluasi sistem dan pilihan-pilihannya.
Selain itu, lanjut dia, disimulasikan menyeluruh, kemudian memperhitungkan semua implikasi teknis dalam penyelenggaraan tahapan pemilu (tata kelola pemilu).
Baca juga: Perludem: Platform medsos bertanggung jawab atasi disinformasi pemilu
Baca juga: Perludem sebut PKPU 10/2023 berdampak pada 38 daerah pemilihan
Baca juga: Perludem: Minim perempuan di pemilu adalah masalah struktur dan kultur
Baca juga: Perludem: Lindungi wartawan dari kriminalisasi jamin independensi
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023