Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan(Sumsel) terus berupaya menekan angka perceraian di wilayah itu dengan memaksimalkan mediasi agar pasangan suami istri kembali berdamai.
"Kami terus berupaya memaksimalkan upaya mediasi sehingga dengan begitu angka perceraian di wilayah hukum PA Baturaja dapat ditekan seminimal mungkin," kata Pelaksana Harian Panitera Pengadilan Agama Baturaja, Ibu Kota Kabupaten OKU, Ahmad Hidayat, Senin.
Dia menjelaskan, berdasarkan data angka perceraian di wilayahnya tergolong tinggi dimana tercatat sejak tiga tahun terakhir mencapai 1.261 kasus cerai.
Bahkan, selama periode Januari hingga Juni 2023 tercatat ada 231 kasus perceraian yang di proses di Pengadilan Agama Baturaja.
Dari 231 kasus perceraian tersebut faktor pemicu utamanya paling banyak disebabkan karena masalah ekonomi dan adanya orang ketiga, serta terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jika melihat data tersebut artinya lebih dari seribu orang wanita di OKU saat ini berstatus janda," katanya.
Dia mengatakan, dalam kasus perceraian pihak Pengadilan Agama Baturaja Kelas 1A lebih mengedepankan mediasi untuk para pihak penggugat dan tergugat.
Upaya ini dilakukan agar pasangan suami istri mengurungkan niatnya untuk bercerai sehingga dapat menyatukan kembali keluarga yang sempat berseteru.
Dalam mediasi pihaknya memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami karakter masing-masing pasangan agar saling mengerti satu sama lain.
Petugas mediasi pun mengedukasi pasangan suami istri bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar menuju keluarga yang Sakinah ma Waddah wa Rahmah.
"Sejak Januari hingga Mei 2023, Pengadilan Agama Baturaja memediasi sebanyak 33 kasus dan empat kasus diantaranya berhasil didamaikan," ujarnya.
Baca juga: Ratusan kasus perceraian di Baturaja Sumsel didominasi faktor ekonomi
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023