"Benar, pemeriksaan saksi tersebut berlangsung secara terbatas dan proporsional Senin siang tadi di lantai enam gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Eulia Eka Sari, di Palembang, Senin.
Menurutnya, pemeriksaan Hendri dilakukan berdasarkan tindak lanjut surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menanyakan beberapa poin permasalahan terhadap saksi Hendri.
Ia menyebutkan, poin-poin permasalahan tersebut tentu sangat dibutuhkan penyidik guna menerangkan terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi di lingkungan KONI Sumsel.
Adapun dugaan tersebut berupa pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel serta belanja pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp37 miliar.
“Beberapa saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi untuk mendapatkan kecukupan alat bukti,” kata dia, selanjutnya kerangka kasus tersebut akan dijelaskan secara utuh setelah penyidik merampungkan berkas perkaranya.
Untuk diketahui sebelumnya, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan pemeriksaan saksi sejak 15 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel, saksi-saksi itu diantaranya mantan Gubernur Sumsel SO, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel AYW, dan sejumlah pengurus inti KONI Sumsel seperti Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga.
Baca juga: KONI Sumsel dukung proses penyidikan jaksa terkait korupsi dana hibah
Baca juga: Mantan Kadispora Sumsel jadi saksi kasus korupsi uang hibah KONI
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023