Nilainya belum tahu"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU) pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat Korlantas tahun anggaran 2011.

"KPK hari ini memasang plang sita terkait kasus DS (Djoko Susilo) di Solo, Semarang, dan Yogyakarta yang merupakan kelanjutan dari penyitaan di Solo kemarin," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK di Jakarta, Kamis.

Rumah yang disita berada di Jalan Samratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan Solo, Jawa Tengah, dan di Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta.

"Selanjutnya di Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang," tambah Johan.

Namun Johan mengatakan ia belum tahu nilai properti Djoko tersebut. "Nilainya belum tahu," ungkap Johan.

Pembelian properti tersebut diduga digunakan sebagai cara pencucian uang oleh Djoko Susilo termasuk diberikan kepada istrinya, mantan Puteri Solo 2008 Dipta Anindita.

Djoko dan Dipta tercatat secara resmi menikah di KUA Grogol Sukoharjo pada 1 Desember 2008, namun Djoko mencatatkan namanya atas nama "Joko Susilo" dan tidak memakai ejaan lama "Djoko Susilo".

Ia menikahi Dipta Anindita warga Jalan Pinang Raya, Gang Pinang IV No.2 RT 4 RW 6 Kelurahan Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dipta sebelumnya juga telah diperiksa KPK pada Rabu (13/2) namun ia tidak memberikan keterangan apa pun.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus Djoko. Djoko diduga telah melakukan praktik pencucian uang dari hasil korupsi, dan terhadapnya diterapkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.

KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.

(D017)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013