Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Senin, mengatakan uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti semua bacaleg beragama Islam. Apabila tidak ikut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Dari 633 bacaleg yang didaftarkan partai politik, sebanyak 433 orang diantaranya sudah mengikuti uji baca Al Quran. Ada 200 bacaleg yang belum ikut dan harus ikut sebelum tahapan uji baca Al Quran berakhir," kata Indra Milwady.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menjadwalkan tahapan uji baca Al Quran pada 6-9 Juni 2024. Namun, tahapan uji baca Al Quran diperpanjang 12 Juni 2023. Perpanjangan tahapan uji baca Al Quran berdasarkan surat edaran KIP Provinsi Aceh.
Menurut Indra Milwady, sebanyak 200 bacaleg yang belum mengikuti uji baca Al Quran harus mengikutinya paling lambat pada 12 Juni 2023. Jika tidak mengikuti, maka bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat, partai politik yang mengusung bisa menggantikan dengan nama yang lain. Pergantian bacaleg tersebut baru bisa dilakukan saat tahapan perbaikan.
"Sampai saat ini, kami juga belum menerima hasil penilaian tim juri uji baca Al Quran terhadap 433 bacaleg tersebut. Tim juri berasal dari eksternal KIP Kota Banda Aceh," kata Indra Milwady.
Ketua KIP Kota Banda Aceh itu mengatakan tim juri berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
"Tim penguji hanya memberi penilaian untuk masing-masing bacaleg dengan nilai mampu atau tidak mampu. Yang diuji hanya kemampuan baca, bukan iramanya," kata Indra Milwady.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP sebut 195 Bacaleg DPRK Lhokseumawe tidak ikut uji baca Al Quran
Baca juga: KIP gandeng LPTQ uji baca Al-Qur'an bakal calon DPRK Banda Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023