Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kembali agar seluruh daerah menarik kartu tanda penduduk (KTP) lama dari warganya yang telah mendapatkan KTP elektronik (e-KTP).
"Kemendagri sudah ingatkan KTP lama untuk ditarik dan kemarin sudah mengedarkan surat kepada setiap kepala daerah untuk menarik KTP lama," kata Gamawan di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis.
Penarikan KTP lama, menurut Mendagri, menjadi kewenangan masing-masing daerah, sehingga sejumlah risiko terkait adanya dua kartu identitas penduduk menjadi tanggung jawab kepala daerah.
"Itu menjadi konsistensi daerah, karena itu kewenangan daerah. Kemendagri sudah ingatkan bahwa KTP lama harus ditarik. Harusnya yang bertanggung jawab daerah," tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa penduduk diperbolehkan untuk tidak menguji sidik jari ketika mengambil e-KTP, tetapi untuk KTP lama tetap harus ditarik oleh pemerintah daerah setempat.
Risiko yang dapat terjadi jika KTP lama masih beredar adalah terkait dengan jumlah pemilih pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah.
"Tapi, kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) berjalan (baik) dan melakukan verifikasi, maka itu tidak akan terjadi," tambahnya.
Mendagri meyakinkan bahwa peluang data pemilih ganda di daerah dapat terminimalisasikan pada saat data seluruh penduduk terekam di e-ktp pada akhir Desember 2013.
"Maksimum sampai akhir Desember, kalau semua sudah e-KTP, maka tidak masalah lagi. Saya yakin peluangnya kecil, apalagi untuk Pemilu," katanya.
Sebanyak 173.325.378 penduduk di Tanah Air telah melakukan rekam data e-ktp hingga November 2012, angka tersebut melebihi dari target perekaman tahun 2012 sebesar 172.015.400 jiwa.
Namun di sejumlah daerah, pengambilan e-KTP tidak disertai dengan penarikan KTP lama, sehingga hal tersebut dapat memungkinkan satu penduduk memiliki dua jenis KTP.
(F013)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013