Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M. Syaiful Arifin menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.
“Hasilnya sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil ditegah oleh petugas. Perkiraan nilai barang mencapai Rp28.212.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.336.060,-,” rincinya.
Melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP kabupaten Jombang diharapkan semangat gempur rokok ilegal dapat terus ditingkatkan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023