Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp114,9 miliar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

"MK mengajukan usulan tambahan pagu indikatif sebesar Rp114,9 miliar di tahun 2024," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan.

Dia menjelaskan usulan tambahan anggaran itu untuk kegiatan operasional persidangan jarak jauh, jaminan ketersediaan layanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan referensi penanganan perkara, hingga saksi ahli.

"Secara umum, anggaran 2024 dipersiapkan untuk menghadapi sengketa Pemilu di tahun 2024," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah ikuti putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK

Pagu indikatif MK untuk tahun 2024, berdasarkan surat menteri keuangan dan menteri PPN/kepala Bappenas, ialah sebesar Rp606,5 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk program penanganan perkara konstitusi sebesar Rp444,3 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp162,2 miliar.

Heru juga menjelaskan perbandingan anggaran MK tahun 2019 sebesar Rp539,64 miliar dengan serapan 96,34 persen; tahun 2020 sebesar Rp222,38 miliar dengan serapan 98,74 persen; tahun 2021 sebesar Rp313,48 miliar dengan serapan 98,94 persen; serta tahun 2022 sebesar Rp304,42 miliar dengan serapan 99,77 persen.

"Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp386,48 miliar dengan serapan per 11 Juni 2023 sebesar Rp162,89 miliar atau 42,15 persen," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah tidak bentuk pansel pimpinan KPK ikuti putusan MK

Anggaran tersebut dialokasikan untuk program penanganan perkara konstitusi sebesar Rp161,71 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp224,77 miliar.

Program itu terdiri atas kegiatan penanganan perkara konstitusi, peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, serta penyebarluasan informasi perkara dan putusan MK.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama sekretaris MA, dan plh sekretaris KY terkait rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah (RKP) kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian tahun 2024.

Baca juga: MK akan putuskan sistem pemilu pada Kamis

Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023