Jakarta, 14/2 (ANTARA) - Diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tidak terlepas dari beberapa pertimbangan strategis yang sudah dikaji Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di antara yang utama Permen ini ditetapkan untuk mendorong investor dalam negeri melakukan usaha penangkapan ikan di laut lepas. Tujuan akhirnya tidak lain volume produksi perikanan meningkat yang otomatis memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. ”Kami berupaya untuk mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah, di mana salah satunya adalah agar para pelaku usaha memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEE dan laut lepas. Untuk mendukung program tersebut KKP mengeluarkan Permen Nomor: PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI". Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal KKP, Gellwynn Jusuf di Jakarta.

Menurut Gellwynn, Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 ini memiliki keunggulan dibanding peraturan sebelumnya. Di antaranya, mempercepat industrialisasi perikanan tangkap, dengan aturan yang membolehkan pengadaan kapal perikanan baru dan bukan baru dari dalam negeri dan luar negeri dengan ukuran yang memadai atau lebih besar. Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil. Selain itu, Permen ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat perikanan, melalui aturan kewajiban usaha perikanan tangkap terpadu dan pemilik kapal kumulatif di atas 200 GT untuk mengolah ikan hasil tangkapan pada unit pengolahan ikan di dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, menurut Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Dirjen P2HP) Saut P Hutagalung, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 akan lebih mendorong Industrialisasi Perikanan. Di antaranya Permen ini memberikan insentif tambahan alokasi, prioritas pemanfaatan pelabuhan dan pemberian bongkar muat sesuai lokasi Usaha Pengolahan ikan (UPI) kepada usaha penangkapan dan pengangkutan ikan bila melakukan usaha pengolahan ikan. Ketentuan ini akan mendorong pengolahan ikan dan ekspor produk perikanan. “Dibandingkan dengan Permen usaha perikanan tangkap yang berlaku sebelumnya, Permen Nomor PER.30/MEN/2012 dinilai dapat diterapkan lebih baik, lebih operasional dan efektif dalam mendorong industri pengolahan ikan,” tegas Saut.

Saut menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang akan memberi dampak positif bagi usaha perikanan. Di antaranya, Pola kemitraan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT. Pasal ini akan memberikan dampak kepada biaya tranportasi yang lebih murah dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan. Karena selama ini para pengolah ikan mengeluh karena biaya transportasi yang tinggi dari daerah sumberdaya ikan di wilayah Indonesia Timur dan daerah industri pengolahan di wilayah barat, sehingga tidak menguntungkan pelaku usaha. Bahkan lebih murah kalau mengirim ikan langsung ke Jepang daripada ke Surabaya atau Jakarta. “Di samping itu, kualitas ikan hasil tangkapan dijamin lebih baik dan operasi penangkapan ikan kapal berukuran 10 GT akan lebih efisien bila ditampung di kapal pengangkut ikan di tengah laut,” jelasnya.

Saut menegaskan, Permen Nomor: PER.30/MEN/2012 diperkirakan akan lebih mendorong usaha industri pengolahan ikan. Beberapa dampak yang akan diciptakan akibat penerapan peraturan ini antara lain, pasokan bahan baku untuk industri pengolahan meningkat, sehingga utilitas UPI meningkat. Ekspor hasil perikanan dan produksi olahan ikan akan cenderung meningkat serta biaya tranportasi dari daerah sumber bahan baku ke daerah industri pengolahan menurun. Demikian juga, kualitas bahan baku dari hasil tangkapan berukuran kecil di bawah 10 GT akan lebih baik. “Dampak lain, usaha penangkapan nelayan kecil akan lebih efisien dan akhirnya akan lebih meningkatkan pendapatan mereka. Di mana tingkat susut hasil penangkapan ikan akan menurun dan memanfaatkan sumberdaya ikan secara optimal dan efisien,” tambahnya.

Pertimbangan Strategis

Pada kesempatan yang sama Dirjen Perikanan Tangkap, Heryanto Marwoto juga menegaskan, bahwa Permen Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap, terutama berkaitan dengan pengaturan kapal penangkap ikan berukuran di atas 1.000 GT dengan alat tangkap Purse Seine yang dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI, dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan dalam negeri maupun di pelabuhan luar negeri. Kebijakan ini telah dikaji dengan 4 pertimbangan startegis yang akan berdampak positif bagi usaha perikanan tangkap. “Kajian tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis, ekonomis, manajerial dan perttimbangan sosial,” jelasnya

Dasar pertimbangan teknis, menurut Marwoto Permen ini mampu meningkatkan kemampuan armada di perbatasan wilayah RI dengan kapal-kapal asing, juga meningkatkan daya saing produksi, efisiensi, dan produktivitas usaha perikanan tangkap. Secara langsung Permen ini mendorong terjadinya alih teknologi khususnya dalam hal penangkapan dan pengolahan hasil tangkapan dengan penempatan SDM Indonesia di atas kapal. “Dari pertimbangan ekonomis Permen ini akan mengoptimalkan produksi hasil penangkapan ikan di ZEEI di luar 100 mil, bisa mengurangi beban biaya BBM dan mengefektifkan hari kerja operasional kapal penangkap ikan,” ujarnya.

Marwoto melanjutkan, dilihat dari pertimbangan manajerial, Permen No 30/2012 ini, dengan ketentuan baru, akan dapat meningkatkan pengendalian dan pengawasan transhipement dalam rangka pengelolaan SDI yang bertanggungjawab. Apalagi pendaratan ikan hasil tangkapan di pelabuhan luar negeri, harus mengikuti ketentuan/peraturan yang berlaku seperti pemberitahuan ekspor barang, karantina, serta persetujuan dari kepala pelabuhan pangkalan di Indonesia sebagaimana tercantum di dalam SIPI. “Sedangkan dari pertimbangan sosial, dampak pengoperasian kapal Purse Seine ukuran di atas 1000GT terhadap nelayan kecil yang menggunakan kapal perikanan ukuran < 30GT tidak berbenturan, karena wilayah/daerah operasinya berbeda,” tambahnya.

Kurangi Illegal Fishing

Permen Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPPINRI menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman, bahwa permen yang baru ini akan semakin kecil kemungkinan terjadinya illegal fishing, yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) yang selama ini melakukan penangkapan di ZEEI dekat dengan perbatasan dengan negara tetangga, diharapkan dengan kehadiran kapal-kapal perikanan 1000GT ini akan menangkal illegal fishing KIA tersebut. Penangkalan ke dalam, dengan memeriksa kepatuhan kapal-kapal perikanan 1.000 GT ke atas dengan alat tangkap purse seine yang beroperasi di wilayah > 100 mil laut. Terkait Peraturan Menteri tersebut, diperlukan penguatan kapasitas dan kapabilitas pengawasan SDKP, tidak saja agar mampu melaksanakan pemantauan kapal perikanan dengan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan yang telah dimiliki KKP saat ini, namun juga untuk dapat melaksanakan pengawasan langsung di lapangan secara memadai. “Hal ini perlu dilakukan, mengingat bahwa hingga saat ini bukti elektronik belum dapat digunakan sebagai barang bukti di pengadilan dalam menangani tindak pidana pelanggaran bidang perikanan, dan mengantisipasi modus operandi penyalahgunaan dokumen perijinan,” tegas Syahrin.

Syahrin menjelaskan, pengawasan SDKP yang akan dilakukan mencakup tahap-tahap pemantauan dan pemeriksaan sebelum kapal perikanan beroperasi menangkap ikan, pada saat kapal perikanan beroperasi menangkap ikan, dan pertukaran data dengan negara tujuan. Untuk Pemantauan kapal-kapal perikanan harus dilengkapi dengan transmitter VMS online, sehingga keberadaan dan pergerakannya dapat dipantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan - DJ PSDKP setiap interval waktu tertentu pada saat mendekati real time. “Berdasarkan data hasil pemantauan, harus dapat dianalisis aktivitas kapal perikanan di laut, utamanya di wilayah laut < 100 mil, untuk memastikan bahwa ikan hasil tangkapan yang akan didaratkan di luar negeri oleh kapal perikanan dimaksud benar-benar ditangkap di wilayah > 100 mil,” jelasnya.

Data Perizinan Pusat Kapal Penangkap Ikan Berbendera Indonesia

1. Untuk memenuhi konsumsi ikan dan bahan baku UPI di dalam negeri, diharapkan diperoleh dari hasil tangkapan kapal perikanan yang diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan di dalam negeri. Jumlah kapal penangkap ikan izin pusat atau ukuran di atas 30 GT sampai dengan tanggal 11 Februari 2013 sebanyak 4.142 izin termasuk 21 unit kapal ukuran paling besar (range 500-800 GT), dengan uraian sebagaimana terlampir.

2. Jumlah kapal penangkap ikan kategori Purse seine (Pukat Cincin) sebanyak 1.373 unit atau 33,14% dari seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya 1 unit kapal berukuran di atas 700 GT, data terlampir.

Kapal penangkap ikan kategori Purse seine (Pukat Cincin), beroperasi di perairan Indonesia dan ZEEI dan belum ada yang beroperasi di laut lepas. Jumlah kapal yang beroperasi di ZEEI sebanyak 492 unit dan di perairan kepulauan dan territorial sebanyak 881 unit.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0818159705)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013