Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetarakan upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.900.000.
"Tentu saja tidak akan mungkin yang nama lnya PJLP itu di bawah UMP, karena UMP itu berlakunya untuk seluruh Jakarta khususnya UMP Rp4.900.000 itu persetujuan dari pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP tahun 2022 dengan besaran Rp4.600.000.
Padahal, menurut Inggard, APBD DKI menyanggupinya untuk membayar ribuan PJLP dengan upah sesuai UMP 2023.
Selain itu, dia juga menilai dana hibah yang biasa digunakan instansi lain bisa dialihkan untuk membayar PJLP seusai dengan UMP 2023.
Saat ditanya kendala dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Inggard mengatakan, ada beberapa peraturan teknis yang menghambat kenaikan gaji tersebut.
Baca juga: Jaksel syaratkan PJLP penghasilan Rp6 juta untuk DP rumah nol persen
Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI bayar upah PJLP dan guru honor sesuai UMP
Karena itu, Inggard mendesak pihak eksekutif mempercepat proses kenaikan gaji PJLP agar sesuai dengan UMP 2023.
Di saat yang sama, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan mengakui ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.
"Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022, yaitu Rp4,6 juta sekian," kata dia.
Dia memastikan kekurangan anggaran untuk memenuhi gaji PJLP akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023