Penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi dua peristiwa pabrik ekstasi, pertama di Tangerang dan kedua di Semarang, Jawa Tengah
Tangerang (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus produksi ekstasi skala besar jaringan internasional yang ditemukan di wilayah Tangerang, Banten dan Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Rekonstruksi itu berlangsung di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi dua peristiwa pabrik ekstasi, pertama di Tangerang dan kedua di Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Tangerang, Senin.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, penyidik dari tim Dittipidnarkoba Polri melibatkan lima orang tersangka yakni berinisial Deni, Tedi, Noval, Reza dan Aaldian dengan memperagakan 68 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) Tangerang dan 36 adegan di Semarang, Jawa Tengah.
"Dihadirkan langsung lima tersangka. Dimana, tiga di Tangerang dan dua di Semarang. Di dalam rekonstruksi TKP Tangerang dilaksanakan 68 adegan dan juga TKP Semarang ada 36 adegan," katanya.
Ia merincikan sebanyak 68 agenda reka ulang tersebut terdiri atas adegan di TKP Tangerang dengan meliputi awal proses produksi ekstasi.
Kemudian, adegan di TKP Semarang yang diperagakan di lokasi yang sama yaitu di Tangerang dengan sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa proses produksi ekstasi.
Baca juga: Bareskim Polri ungkap pabrik ekstasi jaringan internasional
"TKP Semarang kita pindahkan ke sini (Tangerang) untuk memudahkan rekonstruksi. Sebenarnya yang ingin kita dapatkan dalam rekon hari ini, kemarin saat penyidikan di Tangerang dan Semarang ada perbedaan keterangan ketika dilakukan pemeriksaan pada lima tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan empat tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
"Untuk total tersangka yang di amankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.
Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya sebuah alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.
Dari hasil pengembangan itu, kata dia, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sehingga, pihaknya menginstruksikan tim Diresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: BNN-ASEAN optimalkan pemberantasan jaringan narkoba internasional
"Di Tangerang dua tersangka TH dan N berhasil diamankan dengan berhasil disita barang bukti yaitu barang jadi inek atau ekstasi warna orange 517 butir," tuturnya.
Kedua tersangka yang di amankan di Banten ini, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.
"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kita masih lakukan penyelidikan," jelas dia.
Setelah berhasil mengungkap di Banten. Pihaknya, kemudian melakukan pengembangan ke daerah Semarang, Jawa Tengah.
Di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah penyidik gabungan mendapat dua tersangka yaitu MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat dari obat ekstasi tersebut.
Adapun dari hasil pengungkapan ini berbagai jenis barang bukti berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extasi.
Sementara, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, MDT, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.
Baca juga: Dalam sebulan Bareskrim ungkap 13 kasus narkoba
Baca juga: Polda Bali bongkar jaringan narkoba internasional libatkan WNA Rusia
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023