....Berdasarkan praktik tersebut terjadilah kredit fiktif bernilai Rp82 miliar, tapi telah dilunasi."
Bandarlampung (ANTARA News) - Istri Eki Setyanto, Wakil Bupati Lampung Selatan, Melin HW diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Cabang Telukbetung senilai Rp82 miliar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Heru Wijadmiko, di Bandarlampung, Kamis mengatakan, jaksa penyidik menduga Melin HW terlibat dalam perkara tersebut, sehingga memberikan petunjuk kepada Polda Lampung untuk menyidiknya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kami meminta penyidik dari kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap Melin HW dengan dugaan korupsi dalam kasus itu," kata Heru pula.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersebut, namun dikembalikan lagi untuk dilengkapi termasuk memberikan petunjuk penyidikan terhadap Melin HW.
Heru menjelaskan, dalam perkara kredit fiktif itu yang menandatangani berkas perjanjian kerja sama antara PT Natar Perdana Motor (NPM) dan Bank BRI Cabang Telukbetung adalah Eki Setyanto yang saat itu menjabat Direktur pada perusahaan tersebut.
Tetapi, dalam praktiknya yang diduga berkonspirasi dengan Accounting Officer (AO) Bank BRI adalah Melin dalam upaya membuat fiktif pihak kreditor.
"Dalam prakteknya Melin bertindak mencari solusi kredit macet di Bank BRI berdasarka saran dari AO, sehingga PT NPM diminta untuk mengajukan kreditor dengan data yang lama. Berdasarkan praktik tersebut terjadilah kredit fiktif bernilai Rp82 miliar, tapi telah dilunasi," kata dia lagi.
Meskipun kredit itu sudah dilunasi, kata Heru, tidak membuat perkara hukum ini berhenti dan akan terus ditindaklanjuti sehingga nanti akan terlihat siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Dalam kasus perbankan dapat berhubungan dengan tindak pidana khusus lainnya seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), apalagi Bank BRI merupakan milik pemerintah sehingga ada dugaan keterlibatan Melin dalam tindak pidana korupsi," ujar Heru pula.
Pasal yang disangkakan terhadap Melin, yakni pasal 5 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (RB*B014)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013