...penambangan pasir tidak menimbulkan kerusakan aliran sungai dan merugikan masyarakat...."

Sleman (ANTARA News) - Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan permohonan moratorium penghentian penambangan pasir Merapi untuk sementara waktu karena ditengarai banyak pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

"Penghentian sementara penambangan pasir di sungai berhulu Gunung Merapi ini untuk mengevaluasi kegiatan penambangan tersebut, karena selama ini dalam prakteknya masih banyak pelanggaran dalam penambangan pasir," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral Kabupaten Sleman Widi Sutikno, Rabu.

Menurut dia, moratorium yang diajukan tersebut dilakukan mulai 28 Februari hingga dua bulan ke depan.

"Jika nanti moratorium disetujui, selama masa jeda akan dievaluasi dan penataan kembali masalah penambangan pasir. Selain itu kami juga akan melakukan normalisasi di sejumlah sungai yang teraliri material vulkanik Gunung Merapi," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sengaja mengajukan moratorium pada akhir Februari dengan pertimbangan waktu itu merupakan waktu terakhir kegiatan normalisasi aliran sungai berhulu Merapi.

"Sungai-sungai yang tidak boleh ditambang diantaranya Sungai Gendol, Opak, Kuning, Progo, Krasak dan Boyong," katanya.

Widi mengatakan, evaluasi yang dilakukan meliputi lokasi, waktu menambang, kedalaman penambangan sampai tonase angkutan material vulkanik.

"Diharapkan evaluasi nantinya penambangan pasir tidak menimbulkan kerusakan aliran sungai dan merugikan masyarakat. Kami harapkan jika moratorium disetujui maka semua pihak terkait baik itu pengusaha penambang, warga dan pihak lainnya dapat mematuhinya," katanya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013