Meskipun Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah dikeluarkan pada Jumat (9/6) lalu, pihaknya masih menunggu SE turunan.
"Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Warga DKI diimbau gunakan masker saat di luar rumah
Baca juga: Dishub DKI: Antusias warga tinggi saat ikut "Car Free Day" di Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan COVID-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," kata Syafrin.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023