Khartoum (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Sudan menyatakan kepala misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara itu sebagai "persona non grata" atau orang yang tidak diinginkan kehadirannya.
Dalam pernyataannya, Kemlu Sudan mengatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah diberitahu tentang keputusan untuk menyatakan Kepala Misi Bantuan Transisi Terpadu PBB Sudan (UNITAMS) Volker Perthes sebagai "persona non grata", demikian dikutip dari Kantor Berita Anadolu, Sabtu.
Dalam sepucuk surat kepada Guterres akhir bulan lalu, Panglima Militer Sudan Abdel Fattah Al Burhan menuduh Perthes mengobarkan konflik dan menyerukan agar dia dipecat.
Abdel Fattah juga meminta Guterres untuk mencalonkan kandidat alternatif selain Perthes.
Namun, Sekjen PBB menegaskan kepercayaan penuh kepada Perthes yang saat ini berada di Ethiopia.
Baca juga: PBB: Pihak-pihak yang bertikai di Sudan tak hargai norma perang
Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa doktrin "persona non grata" tidak berlaku untuk personel PBB.
"Permohonannya (Sudan) bertentangan dengan kewajiban negara-negara di bawah Piagam PBB, termasuk yang menyangkut hak istimewa dan kekebalan PBB dan personelnya," kata Dujarric kepada wartawan, Jumat (9/6).
Pada Juni 2020, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pembentukan UNITAMS sebagai tanggapan atas permintaan pemerintah Sudan saat itu.
Negara Afrika itu tengah dilanda kekerasan selama berminggu-minggu akibat pertempuran antara tentara Sudan dan kelompok paramiliter Pasukan Dukungan Cepat.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Ibu kota Sudan tenang saat gencatan senjata 24 jam mulai berlaku
Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2023