berhati-hati dan lebih teliti lagi dalam kasus
Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penggelapan, Nurokhim yang mewakili kliennya Yadi Kusniadi meminta Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus yang telah berjalan hampir satu tahun lamanya.

Nurokhim menjelaskan telah melaporkan pria berinisial AHL yang teregister dengan laporan polisi No.: LP/B/4209/VIII/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 15 Agustus 2022 dan pria lain berinisial EFH tercatat dengan No.: LP/B/3751/VII/2022/SPKT/PMJ, tanggal 22 Juli 2022.

"Kedua laporan tersebut yang dibuat hampir satu tahun tersebut, saat ini sudah mulai terlihat titik terang, dengan turunnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), " ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 38 saksi kasus penipuan umrah PT NSWM

Nurokhim juga mengapresiasi para penyelidik dan/atau penyidik Renakta yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Ia menyebutkan penyidik dari Polda Metro Jaya juga memberikan surat tembusan dengan No.:B/7925/VI/RES.1.11/2023/Ditipidum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Juni 2023 atas dugaan Tidak Pidana Penggelapan yang diduga dilakukan oleh AHL.

"Saya berharap agar penyidik segera menindak lanjuti kasus ini dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tri Brata Polri dengan menjunjung tinggi Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan dalam menegakkan hukum di Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," harapnya.

Sementara itu untuk EFH, Nurokhim berharap agar dia bersikap kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini.

"Dan untuk EFH yang mengaku-ngaku sebagai advokat, hingga sempat menjadi Legal Corporate perusahaan, sebaiknya bersikap kooperatif atas diduga melakukan perbuatan hukum pidana penggelapan," ucapnya.

Nurokhim menambahkan berkaitan dengan adanya Laporan Polisi No.: LP/B2834/VI/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Juni 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. BAD, wanita berinisial DM yang dilaporkan oleh AHL para saksi pelapor telah mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya dan akan diadakan BAP ulang sebagai saksi pelapor.

"Saran saya, penyidik harus lebih berhati-hati dan lebih teliti lagi dalam kasus yang sedang ditanganinya," ucap Nurokhim.

Nurokhim juga berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, agar dapat mengawal serta memberikan pengawasan terhadap penyelidik/penyidik/anggota Polri yang sedang menangani kasus-kasus yang sedang dialami oleh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Polisi tilang 40 motor saat penertiban balap liar

Baca juga: Polisi tetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan reseller ponsel

Baca juga: Polda Metro tangkap tersangka kasus penipuan perjalanan umrah


 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023