"AI ini termasuk jadi perhatian kami, karena yang namanya AI masuk dalam ruang lingkup dunia digital. Dalam dunia digital, kami punya sejumlah peraturan perundang-undangan. Ada Undang-undang ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sekarang sedang direvisi, kemudian PP No.71/2019, ada Permenkominfo No.5/2020, dan juga KUHP," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, kepada ANTARA, Sabtu.
Usman menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau penggunaan AI dengan peraturan yang sudah ada, kendati Kemenkominfo juga harus melihat kembali apakah peraturan yang ada perlu diperbarui, seperti halnya UU ITE yang saat ini sedang direvisi.
"AI ini kami pantau dan masyarakat bisa melaporkan kalau menemukan disinformasi politik dengan menggunakan AI, seperti bentuk suara tiruan atau fake voice, deepfake dengan menggunakan wajah orang tertentu, atau suara yang menampilkan tokoh politik tertentu," terangnya.
Baca juga: Hari Medsos Nasional, Kemenkominfo ajak elit jauhi hoaks politik
Ia juga mengajak masyarakat luas, termasuk yang paling penting yaitu elit politik, untuk berpartisipasi dalam menciptakan atmosfer penggunaan media sosial yang baik dan sehat jelang Pemilu 2024.
"Kalau ada yang menemukan pelanggaran, maka itu langsung bisa dilaporkan ke Kemenkominfo. Kami akan lakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Terkait Hari Media Sosial Nasional yang dirayakan setiap tanggal 10 Juni, Usman melihat momentum tersebut untuk mencermati penggunaan media sosial dalam menyebarkan informasi positif tentang politik, partai politik, kandidat, calon anggota legislatif, dan calon presiden, bukan untuk menebarkan disinformasi politik atau hoaks politik.
Baca juga: Meski medsos eksis, media massa masih miliki peranan penting
"Kemenkominfo sendiri telah melakukan langkah-langkah dari hulu ke hilir. Di bagian hulu dalam konteks politik, sejak lama kami telah melakukan literasi digital dengan mengedukasi masyarakat agar menggunakan media sosial untuk kebaikan politik," jelasnya.
Sedangkan di sisi tengah, kata Usman, Kemenkominfo telah melakukan mekanisme korektif dengan menerapkan take down konten-konten atau disinformasi politik, serta melakukan kontra-narasi untuk melakukan koreksi atas ketidakakuratan sebuah informasi.
"Sementara di sisi hilir, kami bekerja sama dengan penegak hukum dalam Pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan, dan Polri," kata Dirjen IKP Usman Kansong.
Baca juga: Sekjen PBB usulkan perjanjian global untuk mengelola AI
Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023