Kami mendatangi Gedung MA, Jakarta, pada hari Senin (5/6), kemudian penerimaan berkas perkara pada hari Selasa (6/6)
Semarang (ANTARA) - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan permohonan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung belum lewat jangka waktu 30 hari kerja (kedaluwarsa).
"Kami mendatangi Gedung MA, Jakarta, pada hari Senin (5/6), kemudian penerimaan berkas perkara pada hari Selasa (6/6)," kata Titi Anggraini, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu petang.
Jawaban ini terkait dengan batas waktu permohonan pengujian paling lambat 30 hari kerja sejak PKPU diundangkan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 Ayat (3) UU No. 7/2017.
Seperti diketahui bahwa PKPU No. 10/2023 yang diundangkan pada tanggal 18 April 2023 ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348.
Baca juga: Akademisi: Legislator perempuan berperan penting perumusan kebijakan
Baca juga: MPKP tegaskan Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10/2023 bermasalah
Titi yang merupakan salah satu pemohon uji materi PKPU No. 10/2023 mengatakan bahwa hitungan pihaknya masih memenuhi durasi karena pada bulan April ada cuti bersama, yakni 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Bulan berikutnya, Mei, terdapat tanggal merah libur nasional, yakni 1 Mei dan 18 Mei 2023. Pada bulan Juni, jadwal cuti bersama pada tanggal 2 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama Waisak 2023.
"Permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 sudah diregistrasi pada tanggal 6 Juni 2023. Masalah waktu nanti MA yang menilai. Hitungan kami masih memenuhi durasi," ujar Titi yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Sebelumnya, pada hari Senin (5/6) lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan), yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib mengajukan permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 ke MA.
Baca juga: Koalisi masyarakat sipil ajukan JR Pasal 8 ayat 2 PKPU No.10/2023
Dalam permohonan ini, lanjut Titi, pihaknya juga mengajukan dua orang ahli, yakni Dr. Rotua Valentina Sagala, S.E.,S.H.,M.H. dan Dr. Ida Budhiati S.H., M.H. untuk memperkuat dalil-dalil permohonan tersebut.
Pemohon mengujimaterikan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No. 7/2017, dan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023