Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Nanti Mbak Puan akan bertemu dengan Mas AHY untuk melakukan dialog," ujar Hasto kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu.
Meskipun demikian, Hasto mengatakan bahwa PDI Perjuangan tetap menghormati etika politik, terutama kepada partai politik yang telah membentuk kerja sama dengan partai lainnya.
Sebagaimana yang diketahui, Partai Demokrat telah menjalin kerja sama politik dengan Partai NasDem dan PKS. Oleh karena itu, Hasto meluruskan bahwa komunikasi antara Puan Maharani dan AHY akan menghormati kerja sama yang telah dijalin oleh Demokrat dengan partai lainnya.
"Kami hormati. Meskipun demikian, dialog kan sesuatu hal yang penting," kata Hasto.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebutkan nama-nama yang memiliki potensi untuk dipertimbangkan menjadi bakal calon wakil presiden oleh PDI Perjuangan.
Sejumlah nama yang masuk untuk dipertimbangkan, kata Puan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Meski situasi berpotensi mencair serta terbukanya dialog ataupun komunikasi politik, Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap bersama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres pada Pemilu Presiden 2024.
"Meski demikian, perlu dipastikan bahwa berdasar pada pertimbangan dan etika politik, sampai saat ini Demokrat tetap bersama Koalisi Perubahan, tetap bersama dengan NasDem, PKS," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Puan tawarkan Kaesang masuk PDIP
Baca juga: Puan sebut Ganjar sepakat visi misinya selaras dengan Jokowi
Pewarta: Putu Indah Savitri/Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023