Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pihak berwajib untuk menelusuri secara intensif sindikat penyaluran pekerja anak guna mencegah kasus eksploitasi pada anak.
"Kasus eksploitasi pada anak untuk dijadikan pekerja memang cukup banyak jadi memerlukan sinergi semua pihak," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryanti Solihah, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia pun mendorong pihak berwajib untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait sindikat penyaluran pekerja anak.
"Saya mendorong pihak berwajib untuk menyelidiki unsur tindak pidana perdagangan orang ini dikhawatirkan ada sindikat yang menyalurkan anak-anak kecil sebagai pekerja," katanya.
Dia menjelaskan maraknya penyaluran pekerja anak terjadi akibat anak-anak dinilai bayarannya lebih murah dibanding pekerja dewasa, lalu lebih mudah dikondisikan.
Baca juga: KPAI dampingi penyelesaian kasus kekerasan pada pekerja anak Lampung
"Situasi kerentanan anak-anak yang menjadi pekerja sangatlah besar. Jika mereka disalurkan menjadi pekerja tanpa ada perlindungan dan pemenuhan hak anak tentu berbahaya sekali," ucap dia.
Ia mengatakan untuk mencegah adanya penjualan anak yang dipekerjakan, maka sosialisasi secara berkelanjutan harus dilakukan.
"Pihak berwajib diharapkan bisa mengasistensi hingga tingkat Polres. Lalu sosialisasi menyangkut pemahaman aspek pencegahan pekerja anak di tengah keluarga juga perlu dilakukan. Sebab kadang anak tidak mau bekerja tapi keluarga memaksa mereka bekerja ini yang jadi fokus kita juga," tambahnya.
Selanjutnya untuk mencegah adanya penjualan anak sebagai pekerja oleh sindikat-sindikat tertentu, anak harus diberikan motivasi untuk terus menjalankan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan meraih cita-cita setinggi mungkin.
"Yang harus ditekankan juga kepada anak-anak kita adalah raih cita-cita setinggi mungkin, dan memotivasi untuk terus belajar. Ini juga yang tengah dilakukan kepada korban eksploitasi anak selain diupayakan perlindungan, di coba juga untuk mendukung anak untuk tetap berkeinginan sekolah, belajar, bersosialisasi dengan teman sebaya," ucap dia lagi.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kehadiran UU PPRT dapat perkuat citra Indonesia
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023