Kalau untuk asuransi asing sampai saat ini masih soal batasan saja,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyatakan pengaturan asing dalam RUU Usaha Perasuransian hanya terkait dengan pembatasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan asuransi.

"Kalau untuk asuransi asing sampai saat ini masih soal batasan saja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sejumlah pihak mengatakan bahwa batasan kepemilikan modal asing harus dibatasi demi kepentingan nasional. Porsi modal asing 80 persen dan lokal 20 persen, seperti yang diatur dalam undang-undang. Namun, pada kenyataannya kepemilikan asing bisa sampai 100 persen.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), misalnya, menyarankan agar dalam menambah kepemilikannya, asing harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemodal lokal, yakni perorangan atau korporasi Indonesia.

Menurut Andi, aspirasi tersebut masih ditampung oleh Komisi XI sebagai masukan terhadap penyusunan RUU Usaha Perasuransian tersebut.

"Aspirasi dari asosiasi-asosiasi ini adalah afirmatif untuk industri asuransi nasional," ujar Andi.

Hingga saat ini, lanjut Andi, Komisi XI masih menunggu setoran daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi terkait RUU Usaha Perasuransian.

Sementara itu, terkait denmgan fokus pembahasan dalam RUU Usaha Perasuransian, Andi sepakat dengan regulasi untuk mengakomodasi tumbuh kembangnya asuransi mikro (microinsurance).

Andi mengatakan bahwa asuransi mikro ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat kelas menengah bawah.

"Itu nanti peran OJK dengan RUU ini seandainya sudah disahkan," kata Andi.

(C005/D007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013