Di sisi lain, Kemenakertrans harus memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warga yang bekerja di luar negeri,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak berhak melarang perempuan bekerja ke luar negeri, sebaliknya berkewajiban melindungi mereka dari setiap risiko kerja di mana saja.
Wakil Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Rusdi Basalamah di Jakarta, Selasa, mengatakan Konvensi ILO (Organisasi Buruh Internasional) tentang buruh migran menyatakan setiap orang berhak bekerja di mana saja.
"Di sisi lain, Kemenakertrans harus memberikan perlindungan maksimal kepada setiap warga yang bekerja di luar negeri," kata Rusdi.
Dia mengingatkan, jangan sampai karena ketidakmampuan Kemenakertrans melindungi TKI perempuan secara maksimal lalu melarang perempuan bekerja di luar negeri. "Pelarangan itu merupakan tindak diskriminasi dan melanggar HAM," kata Rusdi.
Pada kesempatan berbeda Direktur Ekseskutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, pelarangan perempuan bekerja di luar negeri merupakan kebijakan inkonstitusional. "Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak," kata Anis.
Dia menambahkan, kewajiban negara menjamin hak tersebut agar mereka mendapatkan pekerjaan yang layak di luar negeri.
Sebelumnya, Kemenakertrans dalam siaran persnya menyatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar melarang TKI perempuan bekerja di sektor informal di sejumlah negara-negara Timur Tengah, terutama negara-negara yang masih dikenakan status moratorium, yaitu Arab Saudi, Jordania, Suriah, dan Kuwait.
"Saya tegaskan pelarangan TKI perempuan untuk bekerja ke negara-negara yang masih diberlakukan status moratorium. Hal ini terus dilakukan untuk melindungi TKI perempuan di luar negeri, kata Muhaimin.
Dia mengatakan moratorium ke beberapa negara Timur-Tengah akan terus diberlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI kita di luar negeri belum terjamin oleh negara penempatan.
Rusdi menyatakan, sesungguhnya tujuan moratorium baik untuk pembenahan penempatan TKI. "Permasalahannya, hingga saat ini tidak ada upaya konkrit dari Kemenakertrans untuk pembenahan tersebut," kata Rusdi.
Dia menyatakan Himsataki belum melihat konsep yang jelas hingga jelang dua tahun (pada Agustus 2013 ini) moratorium dilaksanakan. "Bahkan, untuk penempatan ke Kuwait sudah lebih dari dua tahun," kata Rusdi.
(E007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013