Saya kaget ada usulan pembahasan impor 30 kontainer Blackberry, kemungkinan ada pihak yang `bermain`,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta menduga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai terdapat agenda "pesanan" untuk membahas penanganan kasus impor 30 kontainer berisi telepon selular merk Blackberry tanpa dokumen resmi.
"Saya kaget ada usulan pembahasan impor 30 kontainer Blackberry, kemungkinan ada pihak yang `bermain`," kata Muhammad Hatta di Jakarta, Selasa.
Hatta mengatakan RDP Komisi IX DPR RI dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak perlu membahas satu kasus tertentu karena pertemuan resmi tersebut, membicarakan soal reformasi birokrasi dan kebijakan kepabeanan.
Hatta juga beralasan penanganan kasus pengirim kembali (reekspor) 30 kontainer berisi Blackberry ke Singapura itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari hakim Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, I Gusti Agung Rai Wirajaya meminta RDP dengan Ditjen Bea Cukai tidak mempertanyakan secara khusus kasus impor "Blackberry", namun cukup pejabat Ditjen Bea Cukai yang menjelaskan soal impor telepon selular tersebut.
Agenda RDP Komisi Bidang Keuangan dan Perencanaan Pembangunan DPR RI dengan Ditjen Bea Cukai itu, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang mengusulkan pertemuan itu, membahas persoalan kasus hukum dugaan reekspor 30 kontainer berisi Blackberry.
Andi meminta pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menjelaskan kasus dugaan reekspor jutaan unit Blackberry tanpa dokumen resmi ke Singapura dengan modus mengubah manifes menjadi barang tekstil.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono menyatakan kasus pengiriman "Blackberry" telah selesai berdasarkan putusan kasasi dari MA.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winarta menilai penanganan kasus "Blackberry" tidak perlu dibahas khusus pada agenda RDP Komisi XI DPR RI, karena khawatir terjadi intervensi.
Frans menyebutkan pembahasan pada RDP akan membuat bias penanganan proses hukum yang ditangani Komisi Yudisial (KY) terkait putusan bebas dari MA terhadap terdakwa kasus reekspor 30 kontainer Blackberry Jhonny Abbas.
Sebelumnya, majelis hakim MA menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 66 per 18 Oktober 2012, mengabulkan permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Direktur PT Prolink Logistik Indonesia, Jhonny Abbas.
Jhonny Abbas diputus tidak bersalah kasus penyelundupan 30 kontainer berisi Blackberry pada 2009.
(T.T014/R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013