"Jadi kebetulan saat itu pak menteri sedang ada kegiatan di Medan, ada panen raya di salah satu kabupaten di Sumatera Utara, bulan Januari 2013, jadi `concern` Pak Luthfi adalah daging sapi mahal," kata pengacara Lutfhi, M. Assegaf seusai mendampingi kliennya diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pertemuan itu menurut Assegaf dilakukan di hotel Aryaduta Medan pada 10-11 Januari 2013 yang dihadiri oleh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Mentan Suswono yang juga kader partai tersebut, orang dekat Lutfhi Ahmad Fathanan, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat.
Maria Elisabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat telah dicegah ke luar negeri oleh KPK.
"Pembicaraan dengan Elizabeth, mantan ketua asosiasi perdagingan, tukar menukar informasi saja, data yang dimiliki oleh kementerian pertanian dan data yang dimiliki oleh asosiasi karena datanya tidak sinkron maka muncul ide untuk membuat uji publik, itu saja," tambah Assegaf.
"Luthfi mendapatkan laporan dari asosiasi importir, dari ibu Elizabeth, tentang posisi daging, Pak Luthfi begitu peduli karena karena beliau dari partai Islam, tapi di masyarakat beredar daging babi dan harga daging mahal, jadi terjadi diskusi untuk uji publik," tambah Assegaf.
Dalam pertemuan tersebut, pengacara Luthfi yang lain, Zainuddin Paru menyatakan bahwa Mentan membantah kekeliruan data milik pemerintah.
"Mentan membantah data versi asosiasi karena data Kementan berdasarkan kajian lapangan hasil sensus sehingga valid dan diuji secara akademis, sehingga saat itu mentan menolak," ungkap Zainuddin.
Ia menyatakan bahwa pihak yang memprakarsai pertemuan tersebut adalah pihak asosiasi.
"Mentan tidak tahu apa-apa, Luthfi juga tidak, mereka datang atas permintaan untuk bertemu, jadi asosiasi ingin menguji data versi mereka," tambah Zainuddin.
Posisi Luthfi menurut Zainuddin adalah sebagai orang yang mendapat aduan dari kader Partai Keadilan Sejahtera.
"Luthfi posisinya berangkat dari diskusi-diskusi di partai tentang peredaran daging bagi, jadi bertanya ke menteri bagaimana mencari `second opinion` apakah data menteri benar atau tidak," jelas dia.
Namun Assegaf mengatakan tidak ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut.
"Karena tidak cocok dan menteri hanya 15 menit maka menteri mengatakan data ini tidak bisa dipakai karena kami berkeyakinan bahwa data kementerian adalah data yang benar jadi silakan bila mau uji publik agar mencari data yang lebih valid," jelas Zainuddin.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pascapenyerahan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.
KPK juga resmi mencegah keluar negeri empat orang dalam kasus tersebut yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman Direktur Utama PT Indoguna Utama dan Denny P Adiningrat.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. (D017)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013