"Kapolri harus menggunakan penuh kewenangannya untuk mengusut tuntas kasus bocornya BAP ini sekaligus meminta pertanggungjawaban anak buahnya," kata TrimedyaJakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Trimedia Panjaitan mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menuntaskan kasus bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konglomerat Henry Pribadi sebagai pelapor dalam sengketa dengan konglomerat Prajogo Pangestu. "Kalau tidak dilakukan, maka publik akan memahami bahwa ada hal-hal yang tak beres dalam tubuh aparat penyidik di kepolisian," kata Trimedia Panjaitan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa berkaitan dengan bocornya BAP Henry Pribadi di kalangan anggota Komisi III DPR. Trimedia menjelaskan, BAP itu rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan. Karena itu, pihak yang berhak memegang hanya aparat penyidik dan orang yang sudah berstatus tersangka. "Kalau hanya berstatus saksi, tidak ada kewajiban penyidik apakah polisi atau jaksa untuk memberikan BAP. Ini memang tidak lazim," kata Trimedia. Dia menduga tiga pihak yang mungkin membocorkan BAP itu. Yaitu, si pelapor, pengacaranya atau aparat polisi. Dia mendesak, agar Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk sesegera mungkin menggelar perkara untuk menuntaskan kasus tersebut karena bocornya BAP bisa mempengaruhi proses pemeriksaan selanjutnya. ?Di sini sebenarnya yang dirugikan adalah aparat penyidik sendiri,? katanya. Menurut dia, gelar perkara itu merupakan mekanisme di tubuh kepolisian untuk mengungkap siapa aktor intelektual yang berada di belakang bocornya BAP itu. "Kapolri harus menggunakan penuh kewenangannya untuk mengusut tuntas kasus bocornya BAP ini sekaligus meminta pertanggungjawaban anak buahnya," kata Trimedya. Selain itu, kata Trimedia, Komisi III DPR juga berencana untuk mengundang Kabareskrim Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara ke DPR untuk menjelaskan secara transparan persoalan tersebut sekaligus untuk mencari tahu motif dan target pembocoran BAP. "Kita akan mengundang Kabareskrim karena hal-hal seperti ini tidak lazim dan tidak boleh terjadi. Ini `kan berkaitan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian," katanya. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kasus bocornya BAP Henry Pribadi agar penyelesaiannya bisa dilakukan secara objektif. "Pokoknya kita akan tuntaskan kasus itu dengan objektif dan secepat mungkin," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi I dengan Menko Polhukam. Menurut Sutanto, bocornya BAP itu adalah manuver dari dua pihak yang sekarang sedang bersengketa. "Jangan terbawa-bawalah oleh kedua orang yang bermanuver itu. Ini pihak-pihak mereka yang bermanuver dengan membocorkan BAP itu ke luar," kata Sutanto. Dengan gelar perkara itu, katanya, semua pihak yang diduga terlibat bisa dikonfrontasi langsung untuk membuktikan pelaku pembocoran BAP itu. "Kita akan lakukan konfrontasi dengan kedua belah pihak untuk mendapatkan keterangan yang objektif dan transparan serta tidak ada pihak dirugikan. Soal waktunya, nanti tolong check ke Kabareskrim," kata Kapolri. Namun ketika hal itu ditanyakan kepada Kabareskrim Mabes Polri yang juga hadir dalam rapat di Komisi I itu, Komjen Pol Makbul Padmanegara tidak memberi jawaban. "Kalau Kapolri sudah menjelaskan, saya tidak usah ditanyakan lagi. Biar nanti Pak Kapolri yang memberikan keterangan atau yang menjawab. Kalau ada Pak Kapolri, silakan tanya ke Pak Kapolri," kata Makbul.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006