kalau menang satu putaran itu akan menghemat biaya, stabilitas politik terjaga

Jakarta (ANTARA) -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang berlangsung satu putaran dapat menghemat biaya sekaligus menjaga stabilitas politik.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Ganjar Pranowo dalam upaya menggelorakan semangat juang bahwa kalau menang satu putaran itu akan menghemat biaya, stabilitas politik terjaga," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat.

Hasto menambahkan pilpres satu putaran dapat mempercepat proses pembangunan berkelanjutan dari Presiden Joko Widodo yang masa jabatannya berakhir pada 2024. Pasalnya, menurut dia, presiden terpilih nanti dapat langsung bekerja tanpa perlu menunggu pemungutan suara di putaran kedua.

"Sehingga, dalam situasi ketika ada persoalan geopolitik, persoalan global, kemudian kita harus mendorong kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan; maka pilpres satu putaran itu memberikan kepastian," tegasnya.

Baca juga: PBNU: Cawe-cawe politik Jokowi wajar untuk memelihara stabilitas

Selain itu, katanya, apabila Pilpres 2024 dimenangi oleh bakal capres Ganjar Pranowo, maka program pembangunan akan berkelanjutan dan berkesinambungan dari Presiden Jokowi.

"Dan juga proses nantinya kesinambungan antara Presiden Jokowi yang dengan dukungan rakyat, Bapak Ganjar Pranowo itu lebih baik," tambah Hasto.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyatakan dirinya optimistis bakal memenangkan Pilpres 2024 hanya dalam satu putaran.

"Kalau kami berkunjung ke daerah, kami mengkonsolidasi partai, kami bertemu. Pada saat pertemuan, kami mampir, berkoordinasi dengan PPP, rasanya sekarang bertambah dengan Perindo, sehingga kami bisa mendapat masukan dan insyaallah kami akan memenangkan ini satu putaran," kata Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah itu juga mengajak semua partai politik (parpol) pendukung yang telah menjalin kerja sama dengan PDI Perjuangan untuk bergotong-royong dalam pemenangan Pemilu 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat bagi pasangan capres dan cawapres dapat menang pada pilpres ialah jika memperoleh suara pemilih lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Ganjar doakan Perindo lolos ke Senayan

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Ganjar yakin menang satu putaran di Pilpres 2024

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023