Solok (ANTARA) - Pemkot Solok, Sumatera Barat, meraih penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kemenkes RI karena telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang pelarangan iklan rokok di luar gedung.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Jumat, mengapresiasi OPD terkait yang telah bekerja keras sehingga Kota Solok berhasil meraih penghargaan ini.
“Penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja sama pemerintah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dukungan masyarakat terhadap penerapan peraturan daerah terkait larangan iklan rokok di wilayah Kota Solok,” ucap Zul Elfian.
Selain itu, pemberian penghargaan Pastika Awya Pariwara oleh Menkes RI ini merupakan bentuk apresiasi khusus dari Menteri Kesehatan RI kepada kepala daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan atau peraturan daerah tentang pelarangan iklan rokok di luar gedung.
Baca juga: KPAI minta ada larangan ketat tentang iklan rokok di RUU Kesehatan
Baca juga: Organisasi kesehatan kritik maraknya iklan rokok di media sosial
Penghargaan ini diterima Kota Solok bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang mengangkat tema global “Tobacco Breaks Heart” menyoroti isu dampak rokok pada jantung.
Sedangkan untuk Indonesia tema yang ditetapkan adalah "Rokok penyebab sakit jantung dan melukai hati keluarga".
Penghargaan itu bentuk dari apresiasi khusus kepada pimpinan daerah berupa anugerah Pastika Awya Pariwara karena telah melakukan kebijakan berupa larangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak mempengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.
Sebelumnya, Pemkot Solok melalui Satpol PP Kota Solok selalu melakukan penertiban spanduk baliho rokok melalui operasi pengawasan dan patroli wilayah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
DPM-PTSP sudah tidak menerbitkan izin terhitung sejak bulan Mei 2020, sehingga saat ini reklame, spanduk, baliho yang berhubungan dengan rokok sudah tidak memiliki izin alias ilegal.
Personel Satpol PP langsung mengamankan spanduk baliho yang sudah diturunkan untuk dibawa ke Mako Satpol PP dan akan disimpan sementara di Mako sampai ada arahan dan tindak lanjut dari pimpinan.
Selain itu, Satpol PP akan terus memantau dengan kegiatan rutin pengawasan dan patroli wilayah, di samping tetap melakukan kordinasi dengan DPM-PTSP agar Solok tetap bersih dari spanduk yang melanggar Perda.*
Baca juga: Studi temukan pemasaran digital rokok elektrik di Indonesia masif
Baca juga: KemenPPPA: Keluarga perokok tingkatkan risiko anak jadi perokok muda
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023