Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Valina Singka Subeki mengatakan anggota legislatif perempuan berperan penting dalam perumusan kebijakan-kebijakan di Indonesia yang menghadapi persoalan bersifat multidimensi.

"Keterwakilan perempuan di parlemen akan makin penting di Indonesia yang saat ini mengalami persoalan multidimensi. Itu tidak bisa diselesaikan oleh pihak laki-laki, perempuan itu harus ada di sana," ujar Valina saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Memaknai Keterwakilan Perempuan 30 Persen Mendorong Putusan MA Berkeadilan Gender", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kalyanamitra Channel, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, keterlibatan anggota legislatif perempuan dalam perumusan kebijakan akan mampu menghadirkan kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan harapan perempuan, anak-anak, bahkan masyarakat umum secara luas.

Oleh karena itu, Valina menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama terkait dengan Pasal 8 ayat (2).

Baca juga: Ketua DPR dukung keterwakilan perempuan di lembaga legislatif

Baca juga: MPKP tegaskan Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10/2023 bermasalah

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 itu mengatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut dinilai oleh sejumlah pihak, seperti Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.

Koalisi itu lantas beraudiensi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mendorong KPU merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Berdasarkan aspirasi itu, Bawaslu RI, KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam. Pembahasan dalam forum tersebut akhirnya menyepakati dilakukannya revisi terhadap PKPU 10/2023.

Namun, usai ketiga pihak itu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/5), disimpulkan bahwa Komisi II meminta KPU RI agar tidak merevisi PKPU tersebut.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023