Presiden memiliki sisa waktu 10 hari, terhitung hari ini untuk mengajukan calon Gubernur BI periode 2013-2018,"
Batam (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI memberikan tenggat waktu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia pengganti Darmin Nasution.
"Presiden memiliki sisa waktu 10 hari, terhitung hari ini untuk mengajukan calon Gubernur BI periode 2013-2018," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis kepada ANTARA, Selasa.
Presiden harus segera mengirimkan nama yang diajukan menjadi Gubernur BI kepada DPR paling lambat 22 Februari 2013.
Ia mengatakan masa jabatan Darmin akan berakhir 22 Mei 2013.
Berdasarkan ketentuan, Presiden harus mengirimkan surat pengajuan Gubernur BI ke DPR RI tiga bulan sebelum masa jabatan pejabat yang lama habis.
"Surat pengajuan calon Gubernur BI dari Presiden harus sudah sampai ke DPR RI pada tanggal 22 Februari," kata dia.
DPR, kata dia, memiliki waktu tiga bulan untuk mempertimbangkan calon-calon Guburnur BI yang diajukan Presiden.
Ia mengatakan pengajuan nama harus sesuai dengan tenggat agar tidak ada kekosongan jabatan begitu masa kerja Darmin Nasution berakhir.
"Agar begitu jabatan Gubernur BI yang sekarang berakhir sudah terpilih Gubernur BI yang baru untuk periode 2013-2018," kata dia.
Komisi XI memutuskan berkirim surat ke Presiden mengingatkan aturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan Gubernur BI, kata anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau itu.
"Presdien tampaknya perlu diingat agar tidak melanggar aturan UU BI ini," kata politisi Golkar itu.
(ANT)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013