... KPK memberikan kesempatan kepada saya mengembalikan dana... "
Jakarta (ANTARA News) - Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, akan mengembalikan uang yang ia terima dari Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto.

"KPK memberikan kesempatan kepada saya mengembalikan dana yang saya pernah terima dari Pak Herman juga dari Deddy Kusdinar," kata Choel, seusai diperiksa KPK di Jakarta, Selasa.

Pada pemeriksaan pertama Jumat (25/1), Choel mengaku menerima uang Rp2 miliar dari Staf Khusus Bidang Kepemudaan Menpora, Fakhrudin, yang merupakan uang dari Prananto dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, pada Mei 2010.

Choel mengatakan, uang itu diberikan agar ia membantu Prananto memperkenalkan kepada sejumlah klien tapi bukan untuk diteruskan kepada kakaknya yang menteri itu.

Ia juga mengaku, pada hari ulang tahunnya 28 Agustus 2010, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar, menitipkan uang dalam jumlah besar kepadanya dan dianggap sebagai hadiah ulang tahun.

"Dalam 1-2 minggu saya akan mengatur mengumpulkan uang tersebut untuk dikembalikan pada pihak KPK," ungkap Choel.

Namun Choel enggan mengungkapkan uang yang ia akan kembalikan kepada KPK. "Nanti biar KPK yang mengumumkan," kata Choel singkat.

Pada pemeriksaan tersebut, Choel juga memberikan dokumen dari hasil analisis Tim Elang Hitam buatan kakaknya, Rizal Mallarangeng, yang diklaim dapat membuat perusahaan pembangun Proyek Hambalang, PT Adhi Karya.


Juga dari perusahaan subkontraktor yang mengerjakan mekanikal elektrikal di Hambalang, PT Dutasari Citralaras, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu sudah cukup kuat sehingga dapat menjadikan Teuku Bagus dan Mahfud Suroso sebagai tersangka," kata Rizal Mallarangeng yang mendampingi Choel. Bagus adalah mantan kepala divisi PT Adhi Karya sedangkan Suroso adalah direktur PT Dutasari Citralaras.

Total nilai kerugian negara karena Proyek Hambalang itu adalah Rp243,6 miliar.


(D017)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013