Jakarta (ANTARA News) - Komisaris Utama PT Lativi Media Karya, Abdul Latief yang menjadi tersangka dalam kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp328,5 miliar, kembali diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Abdul Latief tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa sekitar pukul 10.10 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan memberi jawaban singkat atas pertanyaan wartawan yang menanyakan kesehatannya. "Alhamdulillah," kata bos Lativi itu sambil tersenyum ramah. Pada pemeriksaan pekan lalu (5/6), Latief mengaku menderita sakit tenggorokan sehingga pemeriksaannya pun hanya sekitar empat jam saja. Latief yang mengenakan setelan jas hitam itu diperiksa hingga pukul 14.15 WIB oleh tim penyidik yang diketuai I Ketut Murtika. Dicegat usai pemeriksaannya sebagai tersangka, Latief masih enggan menjawab pertanyaan wartawan. "Tanya pengacara saya saja, nanti dia marah kalau saya yang jawab pertanyaan kalian," katanya lalu masuk ke kendaraan Alphard Metalik bernomor polisi B 606 AI. Ari Yusuf Amir, pengacara Abdul Latief hanya berkata tidak ada perkembangan baru dari pemeriksaan kliennya itu. "Bapak ditanyai sekitar 50-an pertanyaan oleh penyidik," jawabnya singkat. Latief yang pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja itu ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juni. Selain Latief, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu Dirut Lativi Hasyim Sumijana dan Dirut Lativi periode 2000 hingga 2003 Usman Djafar yang kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Terhadap tiga tersangka itu hingga kini tidak dilakukan penahanan. Abdul Latief dan Usman Djafar disebut terlibat dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454 miliar itu terkait posisi keduanya yang mengetahui pengajuan kredit usaha PT Lativi ke Bank Mandiri. Surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Abdul Latief telah dilayangkan sementara untuk tersangka Usman Djafar, rencana pemeriksaannya sebagai tersangka masih dalam proses permohonan ijin terkait statusnya sebagai pejabat Kepala Daerah. Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan rencana penahanan para tersangka kasus kredit macet PT Lativi. "Masih ada saksi-saksi yang perlu diperiksa. Kalau sudah lengkap, baru penyidik mengusulkan tindakan. Kebijakannya begitu, saya tidak pernah `top down`," katanya. Disinggung mengenai rencana pemeriksaan Gubernur Kalimantan Barat, Usman Djafar, Hendarman mengatakan pihaknya masih dalam proses pengajuan izin pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat permohonan izin itu, menurut Hendarman, sama seperti yang pernah diajukan penyidik beberapa waktu lalu untuk tersangka gubernur lain (Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, tersangka kasus perpanjangan HGB Hilton di Senayan) yang memohon izin pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus izin penahanan. Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 33 saksi dan dua orang saksi ahli.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006